News Analisa - Minggu, 4 September 2022

Sidang Kode Etik Hendra Kurniawan Cs Akan Kembali Digelar Selasa 6 Agustus

Sidang Kode Etik Hendra Kurniawan Cs Akan Kembali Digelar Selasa 6 Agustus
Brigjen Hendra Kurniawan. (Ist)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, News Analisa – Komite Kode Etik Polri (KKEP) akan kembali menggelar sidang kode etik terhadap para tersangka yang menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada hari Selasa, 6 September 2022. Dari tujuh tersangka, tersisa empat tersangka yang belum menjalani sidang etik, termasuk mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Hendra Kurniawan, dilansir dari tempo.co, pada Minggu (4/09/2022).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa lanjutan sidang etik itu awalnya direncanakan pada Senin, 5 September 2022, namun diundur.

“(Sidang etik) dimundur. Senin kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa kami mulai sidang lagi,” kata Dedi seperti dilansir Antara, Ahad, 4 September 2022.

Dedi menyatakan bahwa KKEP akan terus melakukan sidang kode etik untuk 7 tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Selain tujuh orang itu, masih ada juga 28 anggota polri yang diduga ikut terlibat.

Baca Juga:  China Akui Efikasi Vaksin Corona Buatannya Rendah

“Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice,” ujar Dedi.

Hendra Kurniawan Dituding Hilangkan Rekaman CCTV

Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.

Selain itu ada juga Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga:  Menteri Investasi Berjanji akan Kembali ke Aceh Untuk Tinjau KEK Arun Lhokseumawe

Mereka diduga terlibat dalam mengambil, memindahkan hingga merusak alat bukti berupa rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J. Hal itu disebut menghambat proses pengungkapan kasus.

Dari tujuh tersangka itu, tiga diantaranya sudah menjalani sidang kode etik. Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. Ketiganya mendapatkah hukuman Penghentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka pun menyatakan mengajukan banding atas putusan itu.

Dedi menyatakan tim KKEP masih fokus untuk menyiapkan berkas-berkas para terduga pelanggar etik, serta memeriksa saksi-saksi tambahan pada Senin besok.

“Hari Senin kami hold dulu karena masih ada beberapa pemeriksaan para saksi tambahan untuk penguatan dari berkas perkara yang nanti akan di gelar pada hari-hari berikutnya nanti hari Selasa saya informasikan lagi kepada teman-teman untuk jadwal sidangnya sampai dengan seterusnya,” kata jenderal bintang dua itu.

Baca Juga:  Pembukaan Pendidikan Bela Negara Karyawan Prabakti Bank Aceh TA 2023

Dedi belum mengungkapkan siapa yang akan menjalani sidang etik terlebih dahulu dari empat tersanga tersebut. Dia pun meminta masyarakat bersabar untuk menunggu proses sidang etik.

“Nanti Selasa kami mulai sidang lagi, sabar dong,” kata Dedi.

Ferdy Sambo disebut sempat meminta agar Hendra Kurniawan memerintahkan anak buahnya mengamankan CCTV. Belakangan, Sambo meminta agar rekaman tersebut dihapus.

Dia pun sempat melontarkan ancaman kepada Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo yang melihat rekaman itu agar mereka tutup mulut. Polisi belakangan menemukan rekaman itu karena Baiquni menyimpan salinan rekaman di flash disk miliknya.***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

Ombudsman Pantau Pelayanan Haji 2023

Ombudsman Pantau Pelayanan Haji 2023

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Travel   Wisata
Sosialisasi Kebencanaan, Kadisbudpar Aceh Harap Siswa “Smart People”

Sosialisasi Kebencanaan, Kadisbudpar Aceh Harap Siswa “Smart People”

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Pendidikan   Travel   Trend   Wisata
Perancang Perundang-undangan di Aceh Diminta Tingkatkan Kapasitas

Perancang Perundang-undangan di Aceh Diminta Tingkatkan Kapasitas

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Politik   Trend
Pemerintah Aceh Dorong Metamorfosa UMKM Menjadi Wirausaha Tangguh

Pemerintah Aceh Dorong Metamorfosa UMKM Menjadi Wirausaha Tangguh

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Travel   Trend   Wisata
Irjen Kemenag RI Pantau Pelayanan Jemaah Haji Aceh

Irjen Kemenag RI Pantau Pelayanan Jemaah Haji Aceh

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Travel   Trend   Wisata
Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Diberangkatkan ke Arab Saudi

Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Diberangkatkan ke Arab Saudi

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Travel   Trend   Wisata
Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak dan TPPO

Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak dan TPPO

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Trend
Plt Asisten II Sekda Aceh Buka RAD-PG Bappenas

Plt Asisten II Sekda Aceh Buka RAD-PG Bappenas

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Trend
Kadis Syariat Islam Peusijuk Calon Jamaah di Mushalla As-Salam

Kadis Syariat Islam Peusijuk Calon Jamaah di Mushalla As-Salam

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Trend   Wisata
Universitas Syiah Kuala Kerjasama Kementerian Koperasi UKM Kembangkan Kewirausahaan dan Bisnis

Universitas Syiah Kuala Kerjasama Kementerian Koperasi UKM Kembangkan Kewirausahaan dan Bisnis

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Tekno   Travel   Trend