Sejumlah Keuchik di Aceh Barat Diduga Korupsi Dana Desa Capai Rp15 miliar

Sejumlah Keuchik di Aceh Barat Diduga Korupsi Dana Desa Capai Rp15 miliar
  foto : Dukumen Foto (antaranews.com)
Penulis
|
Editor

Meulaboh – Sejumlah kepala desa tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Aceh Barat kini terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp15 miliar lebih.

“Terungkapnya kasus ini setelah pemerintah daerah menindaklanjuti laporan dari masyarakat, terkait adanya informasi penyelewengan dana desa oleh oknum kepala desa,” kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS didampingi Sekretaris Daerah Marhaban di Meulaboh, Senin.(18/1/2021).

Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terungkap setelah petugas auditor keuangan dari Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, melakukan audit dana desa yang sudah dikucurkan pemerintah sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 lalu.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Sumut

Bentuk dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata Ramli MS, diduga bervariasi seperti adanya penyelewengan anggaran, kegiatan fiktif, serta dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Guna menindaklanjuti kasus korupsi senilai Rp15 miliar tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sudah menyerahkan temuan tersebut kepada kepolisian dan kejaksaan di daerah ini.

Hal ini dimaksudkan agar keuangan negara yang diduga telah diselewengkan oleh oknum aparat desa di Aceh Barat, agar dapat dikembalikan kepada kas negara, dan pelakunya mendapatkan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Dalami Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Pegawai Perusahaan Sekuritas

“Kita harapkan kepada Bapak Kajari dan Bapak Kapolres Aceh Barat agar jangan segan-segan mengusut kasus ini, saya yakin dan percaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana desa ini akan dapat dituntaskan,” kata Ramli MS menegaskan.

Ia juga mengakui, pemerintah daerah terpaksa menyerahkan kasus dugaan korupsi dana desa kepada aparat penegak hukum, karena sebagian aparat desa yang diduga telah menyelewengkan dana desa sesuai temuan audit Inspektorat Aceh Barat, tidak mau mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai hasil audit.

Baca Juga:  Berpotensi Rugikan Negara Dari Hasil Audit 19 Proyek Tahun 2019 Ini Kata DPW KAMPUD

“Karena para aparat desa ini tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, maka dengan terpaksa kasus dugaan korupsi ini kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” demikian Bupati Ramli MS. (Red)

Sumber : antaranews.com

Editor : Adi

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming