Satresnarkoba Polres Nagan Raya kembali Tangkap Pengedar Narkotika

Satresnarkoba Polres Nagan Raya kembali Tangkap Pengedar Narkotika
Polres Nagan Raya kembali Tangkap Pengedar Narkotika berinisial AF (30) Minggu 4/12/2022.  
Penulis
|
Editor

Nagan Raya, News Analisa  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali menangkap bandar narkotika berinisial AF (30) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Minggu, 4 Desember 2022.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatresnarkoba IPDA Vitra Ramadani mengatakan, pengungkapan dan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan praktik jual beli narkotika.

Setelah diselidik, ternyata informasi tersebut benar dan petugas langsung bergerak hingga berhasil menangkap AF. Ditangan AF juga ikut diamankan 35 paket narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Prof, Farid Apresiasi Langkah Kadisdik Aceh Jadikan Sekolah Lokomotif Penerapan Syariat Islam

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat. AF pertamanya berusaha mrlarikan diri, tapi karena kesigapan petugas ia berhasil diamankan,” kata Vitra Ramadani, dalam keterangan persnya di Nagan Raya, Selasa, 6 Desember 2022.

“Saat ini, AF dan barang bukti berupa 35 paket sabu, dua unit handphone, satu kotak bening, dan satu kotak rokok diamankan diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum,” tambahnya.

Baca Juga:  Polisi di Sumut Didakwa Perkosa dan Bunuh Dua Gadis

Vitra Ramadani menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus narkotika ini dan membasmi bandar sampai ke akarnya. Ia juga mengatakan tidak main-main dan akan menangkap siapa pun yang terlibat narkotika di Nagan Raya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Nagan Raya juga telah berhasil mengungkap kasus narkotika di Kecamatan Beutong dan Darul Makmur. Dalam pengungkapan itu, dua pengedar narkotika berhasil ditangkap, yaitu M TOP dan MI.***

Baca Juga:  WHO: Penularan Virus Corona di RI Sangat Tinggi, Perlu Pembatasan Ketat

 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar