Semeulue, News Analisa – Polsek Teupah Barat Kembali mengungkap Kasus Pencurian Mesin Robin milik warga Desa Naibos Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, Aceh.
Satu orang yang diduga pelaku kejahatan itu langsung diringkus oleh Personil Polsek Teupah barat yang diback up oleh Tim Elang Resmob dari Sat Reskrim polres Simeulue yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Teupah Barat AKP, D. Aritonang setelah berkoordinasi dengan KBO Reskrim Polres Simeulue.
Tersangka atas laporan dari warga setempat, satu orang pelaku tersebut dicurigai sedang beraksi di tengah untuk mengambil mesin Robin milik warga.
Adapun Satu orang tersangka tersebut berinisial SA, warga Desa Awe Seubel Kecamatan Teupah Barat, yang merupakan seorang pelajar.
Sementara itu Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, SIK, melalui Kapolsek Teupah Barat AKP D. Aritonang mengatakan, benar, memiliki satu orang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Mesin Robin milik Warga (korban) an. Safiandin (45), Nelayan, warga Desa Inor Kecamatan Teupah Barat Kabupaten simeulue.
Kejadian tersebut, bermula dari kecurigaan warga setempat pada saat tersangka sedang berada di pelabuhan Desa Naibos selasa tanggal (15/6/2021) pada pukul 00.30 Wib, tersangka pada saat itu sedang diatas sepeda motor dekat dengan Mesin Robin milik warga setempat.
Salah seorang warga melihat curiga dan menghampiri tersangka untuk menanyakan, selanjud warga tersebut (saksi) menuju kewarung kopi terdekat dengan lokasi tersebut dan melaporkan warga yang lainnya,
Selanjutnya, Warga yang diwarung kopi itu mendatangi tersangka untuk diajak ke warung kopi dan berada di lokasi tujuan tersangka di lokasi tengah – tengah malam,
Dari kecurigaan dan intrograsi oleh kepala Desa bersama warga tersebut, tersangka terakhir mengakui bahwa keberadaan tersangka di pantai itu dengan tujuan untuk mencuri mesin robin dan mengakui juga pernah berhasil mencuri mesin robin dan telah dijual mesin tersebut ke kota Sinabang.
Mengetahui pengakuan tersangka tersebut, kemudian Kepala Desa Naibos an. Hamka langsung menelepon anggota piket polsek teupah barat untuk melaporkan kejadian itu.
“Saat ini tersangka beserta barang-barangnya berupa, satu buah kunci ukuran 8-9, dua buah kunci ukuran 12-13, satu buah kunci 14-15, yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi pencurian mesin Robin,” jelas kapolsek.
Akibat perbuatannya itu, untuk sementara ini tersangka SA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. (Ag)