Polda Aceh Rilis Nama Penerima Beasiswa Aspirasi Dewan tidak Sesuai Syarat

Polda Aceh Rilis Nama Penerima Beasiswa Aspirasi Dewan tidak Sesuai Syarat
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya. (Ist)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, News Analisa – Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Penyidik Dittipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh akan merilis atau mengumumkan nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat bila tidak mengembalikan kerugian negara.

“Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tidak sesuai syarat untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, masih ada yang tidak mengembalikan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangannya, Jumat, (2/09/2022).

Baca Juga:  Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

Sony mengatakan, pihaknya sudah merilis nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dalam laman _https://reskrimsus-aceh.info_. Masyarakat atau penerima beasiswa bisa langsung mengecek namanya dalam laman tersebut.

Sony juga menjelaskan, jumlah nama penerima beasiswa yang yang dirilis 620 orang, dengan rincian 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik juga tidak mengembalikan kerugian negara dan 271 orang memenuhi panggilan penyidik tapi belum mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga:  Gandeng 22 Perguruan Tinggi Se-Aceh dan Sumut, PTE UIN Ar Raniry Gelar Pengabdian Masyarakat

Daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik. Bagi, masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di _https://reskrimsus-aceh.info._

Sony kembali menginformasikan, total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Baca Juga:  BBPOM Intensifikasi Pengawasan Kosmetik

Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp 934.750.000.***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming