News Analisa - Sabtu, 10 Desember 2022

Pj Gubernur Achmad Marzuki Tetapkan UMK Banda Aceh Rp 3,5 Juta, Aceh Tamiang Rp 3,4 Juta

Pj Gubernur Achmad Marzuki Tetapkan UMK Banda Aceh Rp 3,5 Juta, Aceh Tamiang Rp 3,4 Juta
Gambar ilutrasi UMK Provinsi Aceh  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, News Analisa – Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banda Aceh dan Aceh Tamiang untuk tahun 2023 sesuai Keputusan Gubernur Nomor 560/1575/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Banda Aceh Tahun 2023 dan Nomor 560/1576/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023. Penetapan UMK dua daerah itu dilakukan Rabu 7 Desember 2022.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Kamis 8 Desember 2022, mengatakan keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMK tersebut dari Wali Kota Banda Aceh dan Bupati Aceh Tamiang.

Gubernur selanjutnya meminta saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi terhadap rekomendasi tersebut dan pada tanggal 5 Desember 2023 Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi dan Pakar Ketenagakerjaan telah melaksanakan rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, Akmil Husen, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.

Baca Juga:  Gubernur Nova Letakkan Batu Pertama Peningkatan Jalan Batas Gayo Lues – Babah Roet

Rapat pleno itu untuk merumuskan dan membahas penyesuaian kenaikan UMK dua daerah tersebut dengan tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Berdasarkan saran dan pertimbangan tersebut, Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki kemudian menetapkan UMK Kota Banda Aceh untuk Tahun 2023 sebesar Rp. 3.540.555 atau naik 8% dari tahun sebelumnya dan UMK Aceh Tamiang sebesar Rp. 3.456.603,- atau naik 7,6% dari UMK Aceh Tamiang Tahun 2023,” kata MTA.

MTA melanjutkan, berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan beberapa saat yang lalu, untuk penetapan UMK terdapat beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, di antaranya kemampuan daerah dengan melihat pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota yang bersangkutan, telah memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan yang terpenting adalah bahwa UMK yang akan ditetapkan tersebut harus lebih tinggi dari UMP.

Baca Juga:  Sosok Pj Walikota Langsa, Hingga PDI-P Lakukan Persiapan Penyambutan

Hal ini bisa dilihat dari UMK Kota Banda Aceh, lebih tinggi Rp.126.889,- dan UMK Aceh Tamiang lebih tinggi Rp.42.937 dari UMP Aceh Tahun 2023, RP. 3.413.666,-

Lebih lanjut, UMK yang ditetapkan oleh Gubernur disebut merupakan jaring pengaman dalam pembayaran upah di suatu Kabupaten/Kota.

UMK tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan sehingga untuk pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, harus mendapatkan upah di atas UMK yang disusun berdasarkan Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan masa kerja, tingkat Pendidikan, skill/keahlian, kompetensi dan sebagainya.

Lebih detail MTA menjelaskan, UMK merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja 6 hari per-minggu dan 8 jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja 5 hari per-minggu.

Baca Juga:  Aktivitas Politik Harus Berlangsung Bersih Tanpa 5 P

“Perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini,” kata MTA.

MTA juga menjelaskan, kebijakan pemerintah dalam penyesuaian Upah Minimum telah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dań usaha.

“Setelah terbitnya Keputusan Gubernur tersebut, khusus untuk perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang mulai tanggal 1 Januari 2023 dalam pembayaran upah pekerja tidak lagi berpedoman pada UMP, tetapi wajib mengikuti UMK masing-masing,” sebut MTA.

Kemudian, penerapan UMK di kedua daerah tersebut juga akan tetap diawasi oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan perusahaan yang membayar upah di bawah UMK akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

Ombudsman Pantau Pelayanan Haji 2023

Ombudsman Pantau Pelayanan Haji 2023

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Travel   Wisata
Sosialisasi Kebencanaan, Kadisbudpar Aceh Harap Siswa “Smart People”

Sosialisasi Kebencanaan, Kadisbudpar Aceh Harap Siswa “Smart People”

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Pendidikan   Travel   Trend   Wisata
Perancang Perundang-undangan di Aceh Diminta Tingkatkan Kapasitas

Perancang Perundang-undangan di Aceh Diminta Tingkatkan Kapasitas

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Politik   Trend
Pemerintah Aceh Dorong Metamorfosa UMKM Menjadi Wirausaha Tangguh

Pemerintah Aceh Dorong Metamorfosa UMKM Menjadi Wirausaha Tangguh

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Travel   Trend   Wisata
Irjen Kemenag RI Pantau Pelayanan Jemaah Haji Aceh

Irjen Kemenag RI Pantau Pelayanan Jemaah Haji Aceh

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Travel   Trend   Wisata
Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Diberangkatkan ke Arab Saudi

Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Diberangkatkan ke Arab Saudi

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Travel   Trend   Wisata
Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak dan TPPO

Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak dan TPPO

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Trend
Plt Asisten II Sekda Aceh Buka RAD-PG Bappenas

Plt Asisten II Sekda Aceh Buka RAD-PG Bappenas

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Trend
Kadis Syariat Islam Peusijuk Calon Jamaah di Mushalla As-Salam

Kadis Syariat Islam Peusijuk Calon Jamaah di Mushalla As-Salam

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Trend   Wisata
Universitas Syiah Kuala Kerjasama Kementerian Koperasi UKM Kembangkan Kewirausahaan dan Bisnis

Universitas Syiah Kuala Kerjasama Kementerian Koperasi UKM Kembangkan Kewirausahaan dan Bisnis

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Tekno   Travel   Trend