Kota Langsa, News Analisa – Semua pihak yang ikut terlibat secara ilegal menguasai pengelolaan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) dan Madrasah Ulumul Quran (MUQ) milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL), dipastikan akan di pidana.
Hal ini ditegaskan oleh Kuasa Hukum YDBUL, Muslim A Gani SH, Minggu (22/1/2023), menyikapi situasi dan perkembangan pasca eksekusi PN Langsa beberapa hari lalu.
“Pengelolaan pendidikan pada STIKes dan MUQ adalah di luar putusan Pengadilan. Kami kan sudah janji akan pidanakan semua pihak yang mengganggu kelangsungan pendidikan MUQ dan kegiatan belajar mengajar mahasiswa STIKes adalah dibawah Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL)”, ungkap Muslim A Gani.
Dikatakan, pihaknya akan membuat perlawanan eksekusi dan akan didaftarkan pada hari Selasa ini, sekaligus meminta perlindungan hukum dari tindakan Pengadilan Negeri Langsa ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.
Dijelaskan, Yayasan Bustanul Ulum Langsa yang dipimpin oleh Ketua Umum Dr Amiruddin Yahya MA berdasarkan AHU-AH. 0106-0001777 tanggal 8 April 2016 , dengan Akta Nomor 05 tanggal 5 April 2016, yang dibuat dihadapan RIZA OCTARIANA SH Notaris di Langsa serta Perubahan Akta Nomor.88 tanggal 28 April 2022 dihadapan RIZA OCTARIANA Notaris di Langsa, belum pernah dinyatakan tidak sah baik berdasarkan Rapat Pembina Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa maupun karena putusan pengadilan.
“Yang mereka batalkan itu Akta tahun 2010 Nomor 104 tanggal 13 Maret 2009 dan Akta Perubahan Nomor 120 tanggal 11 Juni 2010 melalui pengadilan negeri langsa.
Perlu diketahui kedua akta tersebut tidak dipakai lagi oleh Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa. Jadi, kami akan melaporkan semua ketimpangan ini ke POLDA Aceh dan MABES Polri serta meminta perlindungan Komisi Yudisial dan BAWAS Mahkamah Agung RI termasuk ke lembaga terkait lainnya”, demikian Muslim A Gani.***