Peserta Tak Kuorum, Paripurna Pergantian Wakil Ketua DPR Aceh Ditunda

Peserta Tak Kuorum, Paripurna Pergantian Wakil Ketua DPR Aceh Ditunda
Ruang Rapat Paripurna DPR Aceh (Agus Setyadi/detikcom)   
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, News Analisa – Rapat paripurna penetapan pergantian Wakil Ketua DPR Aceh dari Fraksi Partai Demokrat Dalimi ditunda. Penundaan dilakukan karena peserta rapat tidak mencapai kuorum.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin dan digelar di ruang sidang paripurna di DPR Aceh, Sidang dihadiri anggota Dewan secara langsung ataupun virtual dikutip dari detik.com. pada Selasa (1/3/2022).

Ada empat agenda rapat paripurna, yakni penetapan panitia khusus (pansus) pembahas Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe, penetapan Pansus Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh.

Baca Juga:  Jual Sabu ke Petugas yang Menyamar, MK Ditangkap Tanpa Perlawanan

Selain itu, penetapan pergantian Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Partai Demokrat, dan penyampaian laporan hasil reses I Pimpinan dan Anggota DPRA Tahun 2022. Saat membuka rapat, Dahlan mengatakan, dalam tata tertib DPR Aceh mengatur jumlah anggota Dewan yang hadir untuk mengambil keputusan.

Dahlan kemudian memerintahkan Sekwan DPR Aceh Suhaimi untuk menghitung jumlah anggota DPRA yang hadir. Setelah dihitung diketahui yang hadir secara fisik 30 orang dan virtual 3 orang.

“Tata tertib kita mensyaratkan terkait penetapan Pansus itu harus berhadir setengah artinya harus hadir 41 orang. Begitu juga dalam tata tertib mengatur terkait dengan pemberhentian pimpinan DPR Aceh itu harus hadir 2/3 artinya 54 orang,” kata Dahlan.

Baca Juga:  Pentingnya Menjaga Lisan dan Status Media Sosial

Dahlan kemudian menskors rapat selama 10 menit. Namun ketika dilanjutkan pesertanya tetap tidak mencapai kuorum sehingga rapat diskor untuk kedua kalinya.

“Sudah 2 kali kita skors namun kenyataannya kuorum belum terpenuhi,” jelas Dahlan.

Dahlan memutuskan rapat paripurna ditunda. Pimpinan DPR Aceh bakal membahas agenda lanjutan rapat tersebut di badan musyawarah (Banmus).

Sebelumnya, DPP Partai Demokrat mengganti Wakil Ketua DPR Aceh dari Dalimi ke HT Ibrahim.

Baca Juga:  Pemkab Gayo Lues Bersama TNI Polri Laksanakan 1 Juta Vaksin Untuk Indonesia

Surat keputusan pergantian pimpinan DPR Aceh dari Fraksi Demokrat itu diteken Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya. Surat keputusan itu telah diterima Ibrahim di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.

Surat keputusan tersebut akan dikirimkan ke DPR Aceh untuk dilakukan beberapa tahapan sebelum digelar proses pelantikan di dalam sidang paripurna.

“Pergantian ini adalah hal biasa, bagian dari proses penyegaran dan regenerasi kepemimpinan di DPR Aceh,” kata Ketua DPD Demokrat Aceh Muslim.***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming