Aceh Timur, News Analisa – Polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) masih terus berlanjut, antara eksekutif dan legislatif saling berbalas pantun, sementara waktu terus berjalan, tanggal 31 Maret 2022 sebagai batas terakhir berlakunya kartu JKA/JKRA yang tinggal beberapa hari lagi, sementara pemerintah baik DPRA Maupun pemerintah Aceh belum memberikan kepastian terkait kelanjutan JKA.
Ketua Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik (Lemkaspa) Aceh Timur, Sanusi Madli mengingatkan Pemerintah Aceh dan DPRA untuk segera mengakhiri polemik JKA dan mencari solusi agar rakyat mendapatkan kepastian.
“Waktu terus berjalan, penting untuk memberikan kepastian agar masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan JKN KIS bisa tenang,” ujar Sanusi, Senin (21/3/2022).
Sanusi mengatakan, yang paling risau sekarang adalah masyarakat yang sudah mulai sakit sakitan sementara ekonomi pas pasan dan para ibu hamil, yang jadwal melahirkan tidak mungkin ditunda menunggu keputusan pemerintah terkait biaya melahirkan.
“Ibu hamil yang akan melahirkan diawal april dan seterusnya tentu sangat risau, dengan biaya rumah sakit yang mahal, sangat berat bila ditanggung mandiri, sementara untuk mendaftarkan BPJS, juga terasa berat karena harus membayar premi, mungkin bagi pejabat uang 35 ribu itu sedikit, namun bagi masyarakat kurang mampu, ini sangat bernilai, apalagi ditengah harga barang yang sedang melambung tinggi sekarang ini,” lanjut sanusi
Oleh karena itu, dirinya meminta pemerintah untuk segera mengumumkan kepastian terkait kelanjutan JKA, agar masyarakat kembali tenang, Pemerintah Aceh dan DPRA telah satu suara bahwa JKA tetap dilanjutkan, meskipun itu baru wacana belum pada keputusan, hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak risau, sementara masyarakat menginginkan keputusan yang pasti.
“Pemerintah Aceh dan DPRA sudah satu suara, bahwa JKA tetap dilanjutkan, namun masih bersifat informal, kalau hanya sekedar imbauan agar rakyat tak perlu risau, siapa saja bisa lakukan, namun kebijakan pasti sangat perlu untuk diketahui, bagaimana nasib jaminan biaya kesehatan masyarakat tidak mampu mulai 1 april 2022? Harus ada pengumuman pasti sebagaimana pengumuman penghapusan JKA, juga memberikan kepastian bahwa berobat tetap gratis dan kartu JKA/JKRA tetap berlaku.” ujar mantan sekjend PDD Aceh ini
Pengumuman ini penting, seraya juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu mendaftarkan BPJS Jalur Mandiri, sebagaimana kemaren Dinkes Aceh mengimbauan supaya masyarakat segera mendaftar BPJS jalur mandiri tanpa beban, namun bagi yang mampu mendaftar BPJS jalur mandiri silahkan, dan patut diapresiasi.
Dirinya mendukung penuh evaluasi kerjasama antara pemerintah Aceh dengan BPJS, bahkan ini hal yang wajib dilakukan untuk menghindari kerugian keuangan Aceh, namun harus ada skema baru agar berobat gratis tetap berlanjut.
“Kita dukung DPRA mengevaluasi BPJS, karena memang banyak masalah. Bahkan saya berharap, pemerintah Aceh memutuskan kerjasama dengan BPJS, Pemerintah kelola sendiri dengan membentuk badan khusus sebagaimana awal awal JKA dulu, juga ini bagian dari amanat qanun nomor 4 tahun 2010,” ujar sanusi
Sanusi melanjutkan, pembayaran premi dengan data yang tidak jelas, sangat merugikan keuangan pemerintah Aceh, harusnya Dinkes perbaiki itu, evaluasi kerjasama jauh jauh hari, apalagi kerjasama ini sudah dilakukan sejak tahun 2014, sebelum ada kejelasan data, maka kerjasama terus dievaluasi setiap waktu, jika memang “BPJS bandel” siapkan skema baru pengelolaan anggaran JKA, atau mencari pihak ketiga lainnya selain BPJS. Harapannya dikelola sendiri dengan membentuk BPJKA.
“Semoga soal JKA ini cepat selesai dan pemerintah memberi kepastian terkait hal ini, masyarakat dalam keadaan resah dan dilema, maklum ditengah pahitnya ekonomi, mereka harus berfikir lagi untuk bayar premi,” tutup Sanusi.***