“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” bunyi Pasal 2A ayat (1) Permenkumham No. 18 Tahun 2022.
Kendati demikian, terkait kapan diterapkannya paspor dengan masa berlaku 10 tahun, masih dalam tahap persiapan.
Syarat Bikin Paspor
Paspor dengan masa berlaku maksimal 10 tahun hanya dikeluarkan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau bertempat tinggal di Indonesia, biasanya permohonan paspor diajukan kepada Menteri atau petugas imigrasi yang ditugaskan pada kantor imigrasi, dilansir dari merdeka.com, pada Sabtu (1/10/2022)
Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan paspor biasa, sebagai berikut:
Cara Daftar
Pendaftaran untuk keperluan pengajuan permohonan paspor dilakukan menggunakan aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh dari App Store atau Play Store.
Dikutip dari laman resmi Imigrasi, prosedur pengajuan permohonan paspor:
Apabila dokumen yang dipersyaratkan ternyata tidak lengkap, petugas imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan Paspor
Setelah memenuhi syarat permohonan dan pengajuan permohonan paspor, dilanjutkan dengan mekanisme penerbitan paspor dilaksanakan dalam langkah-langkah berikut:
Kini, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman dibanderol harga Rp 350.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui M-Banking, ATM, Marketplace, e-Wallet, minimarket, ataupun kantor pos.***