Paspor Indonesia Kini Berlaku 10 Tahun, Berikut Syaratnya

Paspor Indonesia Kini Berlaku 10 Tahun, Berikut Syaratnya
Buku Paspor Republik Indonesia. (Ist)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, News Analisa – Masa berlaku paspor Indonesia kini 10 tahun. Sebelumnya, masa berlaku hanya 5 tahun. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berlaku mulai 29 September 2022.

“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” bunyi Pasal 2A ayat (1) Permenkumham No. 18 Tahun 2022.

Kendati demikian, terkait kapan diterapkannya paspor dengan masa berlaku 10 tahun, masih dalam tahap persiapan.

Syarat Bikin Paspor

Paspor dengan masa berlaku maksimal 10 tahun hanya dikeluarkan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Baca Juga:  Sekda Apresiasi Semangat Perubahan Tenaga Medis RSUDZA

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau bertempat tinggal di Indonesia, biasanya permohonan paspor diajukan kepada Menteri atau petugas imigrasi yang ditugaskan pada kantor imigrasi, dilansir dari merdeka.com, pada Sabtu (1/10/2022)

Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan paspor biasa, sebagai berikut:

  1. KTP yang masih berlaku
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan memegang kewarganegaraan atau dengan menyerahkan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan pergantian nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  6. Paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor.
Baca Juga:  Presiden AS Joe Biden sebut Vladimir Putin Pembunuh

Cara Daftar

Pendaftaran untuk keperluan pengajuan permohonan paspor dilakukan menggunakan aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh dari App Store atau Play Store.

Dikutip dari laman resmi Imigrasi, prosedur pengajuan permohonan paspor:

  1.  Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
  3. Setelah kelengkapan persyaratan dinyatakan lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
Baca Juga:  SMAN 15 Aceh Tengah Salurkan Paket Ramadhan Kepada Siswa Kurang Mampu

Apabila dokumen yang dipersyaratkan ternyata tidak lengkap, petugas imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan Paspor

Setelah memenuhi syarat permohonan dan pengajuan permohonan paspor, dilanjutkan dengan mekanisme penerbitan paspor dilaksanakan dalam langkah-langkah berikut:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Ajudikasi

Kini, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman dibanderol harga Rp 350.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui M-Banking, ATM, Marketplace, e-Wallet, minimarket, ataupun kantor pos.***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar