Partai Gelora Indonesia Gelar FGD Bahas Pilkada 2022

Partai Gelora Indonesia Gelar FGD Bahas Pilkada 2022
  Foto : Istimewa
Penulis
|
Editor

Banda Aceh – Partai Gelora Indonesia melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema diskusi, “Akankah Pemerintah Aceh Gelar Pilkada 2022 sesuai dengan UUPA”? yang berlangsung di sekretariat Partai Gelora Aceh, Jumat siang, 22 Januari 2021.

Dalam kegiatan ini, ketua Partai Gelora Indonesia Aceh menyampaikan bahwa partai Gelora mendukung proses tahapan pilkada yang sudah ditetapkan oleh KIP Aceh beberapa hari lalu. Partai Gelora Indonesia sangat mengapresiasi dan meminta pihak penyelenggara negara Indonesia untuk mematuhi amanah UU PA yang telah mengatur penyelenggaraan Pilkada Aceh.

Dalam kegiatan FGD ini turut hadir narasumber sebagai pembicara, Muchlis Mukhtar (Praktisi Hukum dan Pengacara), Ridwan Hadi (mantan KIP Aceh 2012-2017) dan Samsul Bahri (Komisioner KIP Aceh), yang dimoderatori oleh Elizar Rusli (Akademisi dan pengacara). FGD ini juga dihadiri oleh mantan Anggota DPRA Moharriadi Safari danpengurus Wilayah Partai Gelora Indonesia.

Baca Juga:  Pengembangan TN Komodo Dapat Penolakan, Negosiasi Terus Dijalankan

Sebagai pembicara pertama Muchlis Mukhtar menceritakan sejarah panjang dinamika politik Aceh di era konflik hingga proses damai Aceh. Dimana salah satu harga diri dari kekhususan Aceh pasca MoU Helsinki adalah Penyelenggaraan Pilkada tahun 2006, yang merupakan Pilkada pertama di Indonesia. Dalam perjalanannya UUPA membahas khusus dalam satu BAB tentang Pilkada Aceh.

“Ini menandakan bahwa Pilkada Aceh merupakan bagian dari sejarah yang tak terpisahkan dari konteks Perdamaian Aceh. Hingga beliau memastikan jangan sampai keistimewaan Aceh terus dilucuti oleh kepentingan tertentu,” ujarnya.

Baca Juga:  Total Darah yang Terkumpul dari ASN Pemerintah Aceh Nyaris 6 Ribu Kantong

Sementara itu, pada sesi Kedua giliran Ridwan Hadi menyampaikan bahwa Pilkada Aceh memiliki sifat kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki Aceh adalah bagian dari Lex specialized.

“Dalam hal ini pembentukan KIP merupakan mandiri/independen berdasarkan UUPA. Ridwan meyakinan bahwa Sebenarnya Pilkada Aceh merupakan etalase Demokrasi lokal di Indonesia yang dapat menjadi contoh bagi dunia,” ujarnya.

Sesi ketiga Samsul Bahri menekankan bahwa Pelaksanaan pilkada di Aceh berbeda dengan penyelenggaraan Pilkada dari daerah lain di Indonesia. Dimana negara mengakui hak-hak kekhususan dan keistimewaan penyelenggaraan Pilkada ini merupakan keistimewaan Aceh yang merupakan amanah dari UUPA.

Baca Juga:  Irjen Pol Agung Makbul Minta Masyarakat Memfilter Informasi dari Media Sosial

“Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di Aceh dipilih setiap 5 tahun sekali, yang tidak berarti sebagai periodesasi,” ujar Ketua KIP Aceh itu.

Kegiatan ini berlangsung hangat dalam sesi diskusi yang menghasilkan rekomendasi pokok, yakni Pilkada Aceh harus berjalan sebagaimana mestinya, hal ini perlu dukungan semua pihak, masyarakat, penyelenggaraan negara, dan politisi. Sehingga Aceh mendapatkan kepastian dalam kenduri rakyatnya.

Pada sesi terakhir, pemateri mendapatkan cindrea mata, sebuah buku “Gelombang Ketiga Indonesia” yang ditulis ketua umum Partai Gelora Indonesia, Anies Matta yang diserahkan langsung oleh ketua DPW Partai Gelora Aceh. (Rifan/Bur)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming