Pakai NIK Orang Lain, 2 Warga Bireuen Kuras Rp150 Juta Dana Insentif Kartu Prakerja

Pakai NIK Orang Lain, 2 Warga  Bireuen Kuras Rp150 Juta Dana Insentif Kartu Prakerja
Gambar Ilutrasi pencurian data masyarakat (Doc: Istimewa)  
Penulis
|
Editor

Bireuen, News Analisa – Dua warga di Kabupaten Bireuen, Aceh diduga memanipulasi data website Kartu Prakerja menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) orang lain. Ratusan juta rupiah uang dari program pemerintah untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 itu dikuras oleh keduanya.

Dilansir dari merdeka.com, Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, menyebut kedua tersangka berinisial HE (36) warga Desa Alue Rheng, Kecamatan Peudada dan RI (32) warga Desa Sangso, Kecamatan Samalanga.

“Aksi kejahatan ini sudah dilakukan sejak Juli 2021. Mereka menggunakan ratusan NIK orang lain, dan uang ratusan juta hasil kejahatan dipakai untuk berbagai keperluan seperti membayar utang, membeli barang, dan lain sebagainya,” katanya, Rabu (8/12).

Baca Juga:  Tiba di Aceh, Wakil Presiden Disambut Gubernur Nova dan Forkopimda Aceh

Dia menjelaskan, tersangka HE pernah bekerja di bidang jasa pembuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) tahun 2018 lalu. Pelaku masih menyimpan data kependudukan milik orang lain dari pekerjaan masa lalunya itu.

Tersangka HE lalu mengajak tersangka RI bekerjasama menguras uang di program online Kartu Prakerja. Mereka masuk ke website tersebut menggunakan NIK orang lain untuk mendaftar. Kemudian mengikuti langkah-langkah yang tertera di website hingga mendapat insentif.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Dugaan Adanya Perambahan Hutan pada Proyek Jalan Jantho – Lamno

Dana insentif satu NIK, untuk 3 sampai 4 kali pencarian, jumlahnya sebesar Rp 600 ribu. Pencairan dana mereka tampung di aplikasi e-wallet OVO. Selanjutnya, saldo di OVO ditransfer ke rekening bank pribadi.

“Diduga mereka telah menerima pencarian dana Prakerja sebesar Rp150 juta,” ungkap AKBP Mike Hardy Wirapraja.

Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (2/12) di kawasan Gampong Reuleut, Kota Juang, Bireuen. Polisi turut mengamankan barang bukti satu CPU rakitan, layar monitor, keyboard komputer dan tetikus. Kemudian dua sepeda motor, satu akta jual beli tanah, 12 mayam emas, 1 buku tabungan dan ATM BCA, uang tunai Rp 7,2 juta, serta 300 lembar kartu perdana.

Baca Juga:  Catat Kinerja Positif 2023, Bank Aceh Raih Hasil WTP dari KAP Heliantono dan Rekan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Juncto pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar