Oknum Perampas Tas Sudah Dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Dayah Aceh

Oknum Perampas Tas Sudah Dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Dayah Aceh
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag, MH  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, News Analisa – Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri, mengklarifikasi pemberitaan beberapa media, yang menuliskan terkait penangkapan salah satu pegawai kontrak di salah satu SKPA, akibat merampas dompet salah satu Ibu Rumah Tangga di Gampong Lam Ara, Banda Raya.

Zahrol mengonfirmasi bahwa tenaga kontrak berinisial Mu (32) itu adalah salah seorang cleaning servis di Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Baca Juga:  DPD RI Diharapkan Tak Kesampingkan Keistimewaan Aceh dalam Revisi Undang-Undang Energi

“Saat ini kepada yang bersangkutan sudah dikeluarkan SK pemberhentian,” kata Zahrol dalam keterangannya di Banda Aceh, Minggu 18 Juli 2021.

Surat pemberhentian Mu diteken langsung Zahrol Fajri. Surat pemberhentian dengan nomor Peg.826/366/2021 perihal pemberhentian dengan tidak hormat itu, dikeluarkan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Disiplin yang berlaku di Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Baca Juga:  Rektor USK Berikan Penghargaan di Acara Aceh Australian Alumni Awards 2023

Zahrol menyesalkan sikap tersangka. Apa yang dilakukannya itu, sama sekali tidak mencerminkan pribadi pegawai Dinas Pendidikan Dayah. Ia melepaskan sepenuhnya kasus tersebut untuk ditangani oleh polisi.(*)


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming