Nurdin Abdullah Diduga Terima Pelicin 2 Miliar dari Kontraktor

Nurdin Abdullah Diduga Terima Pelicin 2 Miliar dari Kontraktor
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (Doc:Istimewa)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, News Analisa – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diduga menerima uang Rp2 miliar dari kontraktor untuk memuluskan sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

“Pada 26 Februari 2021 AS (tersangka)  diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui ER (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (28/02/2021).

Selain menerima pelicin 2 miliar dari kontraktor, KPK juga menduga Nurdin Abdullah menerima sejumlah uang lainnya.

Baca Juga:  Pemerataan Pendidikan, Kadisdik Aceh Launching Pembelajaran Kelas Jauh di Aceh Tengah

“Pada akhir tahun 2020, Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp, 200 juta. Kemudian pada pertengahan bulan Februari 2021 uang Rp, 1 Miliar. Awal Februari 2021, Nurdin kembali menerima uang Rp2,2 miliar,” ujar Firli.

Dilansir dari CNN Indonesia. Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap. Nurdin diduga menerima gratifikasi terkait dengan pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Dua Tersangka Kasus Korupsi Dishub Sabang Resmi Ditahan

Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lain yang terjaring dalam operasi tangkap tangan.

“KPK menetapkan 3 (tiga) orang tersangka. Sebagai penerima NA (Nurdin Abdullah), ER, dan sebagai Pemberi AS,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (28/2) dini hari. Adapun ER diketahui merupakan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar