Mendagri Temui Wakil Ketua MPR Bahas Perkembangan Pembangunan Aceh

Mendagri Temui Wakil Ketua MPR Bahas Perkembangan Pembangunan Aceh
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi keterangan pers usai bertemu Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4/2022).  
Penulis
|
Editor

Jakarta, News Analisa – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendatangi kantor Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Tito mengatakan, mereka membahas kondisi terkini di provinsi Aceh dalam pertemuan yang digelar tertutup itu.

“Ini pertemuan dari mengenai aspirasi bagaimana pembangunan Aceh dan bagaimana pasca-perdamaian Aceh. Yang intinya kita ingin agar situasi kondusif dan kemudian pembangunan Aceh bisa dipercepat,” kata Tito seusai pertemuan, dilansir dari Kompas.com. pada Kamis (14/22)

Baca Juga:  Olimpiade MIPA USK Ajang Kompetisi Internal untuk Berlaga pada Tingkat Nasional

Tito menuturkan, pertemuan itu juga membahas kemungkinan perubahan anggaran yang tercantum dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang mengatur otonomi khusus bagi Aceh.

“Yang paling utama kita bersyukur bahwa di Aceh kan relatif stabil, bagaimana kita menjaga stabilitas keamanan itu,” ujar Tito.

Sementara itu, Muzani menyebutkan, dalam pertemuan itu ia menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat Aceh mengenai hasil Perjanjian Helsinki tahun 2005 silam.

Baca Juga:  LEMKASPA: Disdik Aceh Tutupi Kegagalan dengan Pencitraan Kelulusan SNMPTN

Beberapa aspirasi yang dibicarakan bersama Tito antara lain soal kemungkinan bendera Aceh dikibarkan di bawah bendera Merah Putih, pemerintahan Aceh, dan upaya pembangunan di Aceh dapat lebih bergeliat.

“Itu yang dititipkan kepada saya di akhir tahun kemarin pada saat saya berkunjung ke Aceh dan kemudian saya mencoba mengomunikasikan persoalan ini kepada sejumlah menteri terkait,” ujar Muzani.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu mengatakan, Tito mengaku akan memproses kemungkinan bendera Aceh dapat berkibar di Aceh.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Bertambah Enam Orang, Peta Zonasi Risiko Berubah

“Dalam proses itu artinya karena ada qanun yang juga kemudian qanun itu ternyata telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2016, ini semua akan kita bicarakan supaya perdamaian itu adalah perdamaian yang abadi,” kata Muzani.***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar