Mendagri Sebut Dana Otsus Mampu Turunkan Angka Kemiskinan

Mendagri Sebut Dana Otsus Mampu Turunkan Angka Kemiskinan
kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono, M.Pd resmi membuka Forum Desentralisasi Asimetris Indonesia (Fordasi) berlangsung di Aceh. Kamis 22/9/2022.  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, News Analisa – Menteri Dalam Negeri yang diwakili kepala  BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono, M.Pd resmi membuka Forum Desentralisasi Asimetris Indonesia (Fordasi) berlangsung di Aceh.

Dalam Forum rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh lima kepala daerah yang memiliki provinsi daerah khusus dan istimewa yaitu Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Gubernur daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan PJ Bupati Gubernur papua Barat, Paulus Waterpauw serta Pimpinan Rombongan DKI Jakarta dan Papua.

Kepala  BPSDM Kemendagri  Sugeng Hariyono, M.Pd menyampaikan, bahwa UUD tahun 1945 pada pasal B mengamanatkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang kemudian diatur dengan UU.

Sehingga Penerapan kebijakan asimetris merupakan komitmen dari negara untuk menghargai keragaman dan kekhususan yang diberikan kepada daerah Khusus dan daerah Istimewa.

Dengan melaksanakan amanat tersebut, kata Sugeng, Indonesia sudah memiliki delapan daerah istimewa dan daerah khusus. Yaitu provinsi Aceh, D.I Yogyakarta, DKI Jakarta kemudian provinsi Papua, Papua Barat, Papua pegunungan, Papua tengah dan Papua Selatan.

Baca Juga:  Mendagri Keluarkan Edaran Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Libur dan Cuti Bersama

Sebagai informasi per tanggal 25 Juli tahun 2022. Telah terbit UU no 14 tahun 2022 tentang pembentukan provinsi Papua Selatan. Kemudian UU no 15 tahun 2022 tentang pembentukan provinsi Papua Tengah. Dan UU no 16 tahun 2022 tentang pembentukan provinsi Papua pegunungan.

Kalau kita evaluasi dalam beberapa dekade ini menunjukkan capaian kinerja yang positif dalam penerapan Desentralisasi Asimetris.

Misalnya di Aceh angka kemiskinan menurun dari 28,26 persen pada tahun 2006 sebelum otonomi khusus menjadi 15, 33 persen tahun 2022.

Tingkat pengangguran terbuka juga menurun dari angka 9,02 persen pada tahun 2018, menjadi 6,59 pada tahun 2020.

“Selanjutnya pembangunan di Papua juga mulai menampakan hasil IPM di provinsi Papua meningkat dari 54,45  pada tahun 2010 Menjadi 60,44 pada tahun 2020,” jelas Sugeng dalam sambutannya di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu malam (22/9/2022).

Baca Juga:  Balai Litbangkes Aceh Deteksi Varian Baru Virus Corona

Selain itu Kemiskinan juga menurun dari  40,7 persen di tahun 2017 menjadi 26, 55 persen pada tahun 2020. Untuk Provinsi Papua Barat IPM meningkat dari 59,6 persen pada tahun 2010 menjadi 64,7 persen pada tahun 2020.

Selain itu kemiskinan di papua Barat juga menurun dari 39,31 persen pada tahun 2007 menjadi 21,5 persen pada tahun 2020.

Sedangkan untuk daerah DI Yogyakarta dan DKI Jakarta indek pembangunan manusia di kedua provinsi tersebut selalu diatas rata nasional yaitu mencapai 80, 22 untuk DIY tahun 2020. Dan 81,1 untuk DKI Jakarta pada tahun 2021.

“Meski demikian ada sejumlah hal yang harus kita hadapi bersama sebagai tantangan bersama. kita yang bergabung didalam fordasi perlu menyikapi bersama dan mudah mudahan ini bisa menjadi kesepakatan bersama dalam forum rapat koordinasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Kunjungi Ulee Lheue, Sandiaga Uno Disambut Bakri Siddiq dengan Pantun

Sugeng menambahkan, perlu adanya  grendesain untuk rencana pembangunan selama 20 tahun.

Rencana induk atau roadmap untuk lima tahun dan rencana aksi tahunan dimana lokus dan fokus ketiga dokumen perencanaan tersebut perlu ditempatkan di bagian yang tidak terpisahkan di dalam dokumen RPJM ataupun RPJMN.

“Sehingga pembangunan kepentingan dan pemerintah daerah yang menerapkan desentralisasi memiliki rujukan lokus dan fokus rujukan yang sama, “ujarnya.

“Kementerian dalam  negeri Insya Allah akan mengawal hal tersebut melalui dokumen peraturan menteri dalam negeri tentang rencana kerja pemerintah daerah yang setiap tahun terbit dan peraturan menteri dalam negeri tentang pedomana umum penyusuna APBA dan peratauran dalam negeri tentang kebijakan pengawasan,” jelasnya.***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar