Memberatkan Jamaah Anggota DPR Aceh Tolak Kenaikan Biaya Haji 2023

Memberatkan Jamaah Anggota DPR Aceh Tolak Kenaikan Biaya Haji 2023
Anggota DPR Aceh Komisi I, Tgk H Irawan Abdullah, SAg.   
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, News Analisa – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan, biaya perjalanan haji pada tahun 2023 naik menjadi Rp69 juta, padahal sebelumnya pada tahun 2022 biaya haji sebesar Rp39,8 juta. Dengan demikian, kenaikan biaya haji 2023 sekitar Rp30 juta per jemaah.

Menanggapi usulan kenaikan biaya haji tersebut, Anggota DPR Aceh, Tgk H Irawan Abdullah, SAg menilai usulan tersebut akan memberatkan calon jemaah haji. Ia pun menolak usulan kenaikan tersebut dan meminta pemerintah untuk merasionalkannya kembali.

“Kita menolak kenaikan biaya haji tersebut, karena sangat memberatkan para jamaah,” kata Tgk H Irawan Abdullah, SAg, Senin (23/1/2023).

Baca Juga:  Gubernur Nova Bersama Forkopimda Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Masjid Raya Baiturrahman

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Aceh itu menjelaskan rata-rata calon jamaah telah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta. Untuk pelunasannya akan dilakukan usai adanya pengumuman resmi dari pemerintah terkait biaya haji di tahun berjalan.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jamaah rata-rata hanya perlu menyetorkan sekitar Rp10 juta untuk pelunasan biaya haji itu.

“Jika biaya hajinya Rp69 juta lalu dikurangi setoran awal Rp25 juta, berarti sisa untuk pelunasannya mencapai Rp44 juta. Ini sangat memberatkan para jamaah, karena jika dibandingkan tahun lalu biaya pelunasannya hanya Rp10 juta,” ungkap Tgk Irawan.

Baca Juga:  Ditanya Soal Formula E, Anies Jawab 'Nice Try'

Anggota DPR Aceh daerah pemilihan Banda Aceh, Sabang dan Aceh Besar itu menambahkan seharusnya pemerintah dapat mensosialisakan terlebih dahulu alasan kenaikan biaya haji tersebut yang hampir dua kali lipat itu.

Dan jika pun harus ada kenaikan biaya haji, maka pemerintah dapat mencari solusinya yang lebih bijak dan menyeluruh, termasuk menyampaikan secara transparan bagaimana dengan dana haji yang ini di kelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), berapa nilai investasi yang dikelola dan subsidi yang diberikan oleh BPKH terhadap dana jamaah haji Indonesia selama ini.

Baca Juga:  Waspada Covid, Singapura Larang Masuk Orang dari India

Menurutnya pemerintah juga harus melihat dan memerhatikan kemampuan para jamaah untuk melunasi biaya haji tersebut dimana rentang waktu antara pengumuman biaya haji dan masa pelunasan itu terlalu sempit yang hanya berkisar satu hingga dua bulan saja.

“Oleh karena itu kami meminta usulan kenaikan biaya haji tersebut dapat di tinjau kembali dan meminta pemerintah untuk dapat mencari solusi yang lebih bijak, mengingat para jamaah yang telah menyetorkan biaya awal itu juga berasal dari semua golongan termasuk juga golongan menengah ke bawah,” pungkasnya.***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar