Mantan Wagub; Tidak Semua Point UU-PA Lex Spesialis

Mantan Wagub; Tidak Semua Point UU-PA Lex Spesialis
Muhammad Nazar, Ketua Umum Parta SIRA. (Foto:Istimewa)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh – Jadwal Pilkada Aceh tahun 2022 yang diajukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beberapa waktu lalu, kini mulai mendapatkan kajian publik secara luas. “Tak semua isi dan klausul di dalam Undang-undang RI No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh itu bersifat khusus atau lex spesialis.

Para pelaksana dan pemangku kepentingan terkait pelaksanaan setiap klausul dalam undang-undang tersebut harus jujur dan adil, tidak boleh manipulatif apalagi hipokrit dalam memahami hingga melaksanakannya.

Demikian paparkan H. Muhammad Nazar, mantan Wakil Gubernur (Wagub Aceh) sebagai salah satu pemateri inti dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan secara virtual by zoom oleh Lé Meuriya Centre (LMC) Reseacrh and Studies bekerjasama dengan Forum Kajian Mahasiswa Pasca Sarjana Aceh-Malang (FORKAMAPA), pada, Sabtu, (20/03/ 2021).

Ketua Partai SIRA terkait undang-undang yang sering disingkat dengan UU-PA itu, menjelaskan muatan dan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut ada yang bersifat khusus karena kekhususan Aceh sejak masa lalu serta melekat terus menerus secara historis, adat istiadat dan kebudayaan, agama hingga karakter pendidikan yang masih bertahan, katanya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Aceh Ikuti Rakor Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 Secara Virtual

“Sejumlah klausul terkait kekhususan dan wajib dilaksanakan oleh siapapun yang menjadi penyelenggara pemerintahan di Aceh. Sekaligus pemerintah pusat tidak boleh mengenyampingkan sama sekali meski klausul-klausul itu tak berlaku secara nasional”, tandas Ketua Presidium Sentral Informasi Referendum Aceh itu.

Tokoh gerakan sipil Aceh yang langsung terlibat dalam perancangan RUU-PA versi GAM dan ikut diangkat bersama Faisal Putra, SH mewakili GAM beserta sejumlah anggota DPRD Aceh, pihak eksekutif pemerintah daerah Aceh serta sejumlah ahli dan praktisi hukum melalui SK Pj Gubernur Aceh saat pembahasan dan pengawalan RUU-PA pada 2006 itu, sempat mengisahkan kembali beberapa kronologi penting mulai dari pembahasan hingga pengesahan RUU-PA menjadi UU PA.

Baca Juga:  22,5 Persen Anak Sudah Divaksin di Museum Aceh

Ia menerangkan, dirinya bersama Faisal Putra, SH yang mengkoordinir tim pembahasan dan pengawalan RUU-PA versi GAM, pernah bersikukuh menginginkan sampai-sampai mengancam walkout ketika pembahasan di kementerian dalam negeri tahun 2006, agar kekhususan UU-PA itu diperlakukan secara keseluruhan, tidak hanya pada satuan-satuan khusus yang bersifat kesejarahan, adat istiadat, kebudayaan, syariat dan karakter pendidikan.

Beberapa hal itu ternyata tidak dapat dipenuhi dan akhirnya dengan waktu yang sempit dirinya dan tim diminta mundur selangkah oleh pimpinan GAM Malik Mahmud yang menunjuk mereka untuk bergabung dalam misi pembahasan dan pengawalan bersama tim pemerintahan pusat dan daerah, paparnya dalam FGD online yang diikuti hampir seratusan partisipan.

“Selain di dalam UU-PA ada pasal-pasal yang bersifat khsusus karena kekhususan Aceh tersebut, juga ada yang berlaku khsusus di Aceh sebagai bahagian dari tindak lanjut MoU Helsinki atau strategi resolusi konflik seperti partai lokal, jalur independen, Wali Nangroë, pembagian hasil alam, pengelolaan bersama migas, dana otonomi khusus dan beberapa yang lain,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua DWP Aceh, Saksikan Lomba Senam Kreasi Meriahkan HUT ke-55 Perwosi

Menurut tokoh yang sering dipanggil wagub senior itu, ada pula di dalam UU-PA tersebut sejumlah pasal yang sebelumnya memang sudah dipraktikkan dalam sejumlah aturan perundang-undangan lain secara nasional.

Tetapi kemudian di dalam UU-PA ditambah sedikit embel-embel yang tidak terlalu substantif seperti sekedar perubahan nama dan beberapa komponen yang lain.

Ada juga yang telah duluan berlaku secara nasional tetapi tetap dimasukkan dalam UU-PA itu, karena penyelenggaraan pemerintahan yang diatur dengan suatu undang-undang itu harus bersifat utuh atau keseluruhan.

Bahkan, menurutnya, ada sejumlah klausul atau pasal dalam UU-PA itu sewaktu ditetapkan dulu pada 2006 masih lebih progresif daripada undang-undang lain yang mengatur otonomi daerah, tetapi untuk saat ini justru jauh lebih mundur, seperti syarat usia kandidat gubernur wagub dan seterusnya, (Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar