Lemkaspa Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Kaji Ulang Terkait Pemberhentian Tenaga Kontrak

Lemkaspa Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Kaji Ulang Terkait Pemberhentian Tenaga Kontrak
Sanusi Madli Ketua Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Aceh Timur  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, News Analisa – Ketua Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik (Lemkaspa) Aceh Timur, Sanusi Madli, meminta Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengkaji ulang terkait pemberhentian sejumlah Tenaga Kontrak mulai tahun 2023 mendatang.

“Kami meminta agar Pemerintah Aceh mengkaji ulang terkait pemberhentian tenaga kontrak tahun depan, hal ini mengingat Aceh bukan daerah yang memiliki banyak alternative bekerja, industry dan lapangan kerja masih sangat minim,” ujar Sanusi, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:  Pemkab Bireuen Safari Ramadan ke 17 Masjid, Cek Jadwalnya

Apalagi diposisi tertentu, para tenaga kontrak masih sangat dibutuhkan, seperti para da’I di daerah perbatasan dan pedalaman Aceh, para tenaga kesehatan agar layanan kesehatan tidak terganggu, para guru terutama didaerah daerah tertentu.

“Di pos pos tertentu, para tenaga kontrak masih sangat dibutuhkan, oleh karena itu, ini patut menjadi kajian dan pertimbangan ulang para pemangku kebijakan di Aceh,” lanjut Sanusi

Untuk mensiasati kebutuhan anggaran sebagai honor para tenaga kontrak, Sanusi mengusulkan agar para pejabat Pemerintah Aceh dan anggota DPRA dapat berbagi rizki dengan mengurangi Tunjangannya untuk dialokasikan kepada honor para tenaga kontrak.

Baca Juga:  Lemkaspa: Pemerintah Aceh Perlu Menyiapkan Solusi Alternatif Atas Pemutusan Tenaga Kontrak

“Kita berharap para pejabat dapat berbagi rizki, bersedia mengurangi tunjangannya untuk diberikan kepada para tenaga kontrak yang masih dibutuhkan, ini juga sebagai bentuk empati terhadap sesama,” harap Mantan Sekjend Pemuda Dewan Dakwah Aceh ini

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Aceh akan memberhentikan Sebanyak 10.546 orang tenaga kontrak yang ada di Aceh pada tahun 2023 mendatang.

Hal itu mengacu kepada pasal 99 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).***

Baca Juga:  Fraksi Pilkada: PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki Harus Bersikap Netral pada Pemilu 2024

 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar