Ketua PA Nagan Raya Pilkada Aceh Tidak Boleh Bertentangan Dengan UU-PA

Ketua PA Nagan Raya Pilkada Aceh Tidak Boleh Bertentangan Dengan UU-PA
Gambar Ilutrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh – Mengingat masalah pilkada yang masih simpang siur dan belum jelas arahnya serta masih hangat di bicarakan oleh para elit politik dan seluruh elemen masyarakat apakah pilkada di 2022, 2023 dan 2024 walaupun KIP Aceh, baru-baru ini telah menetapkan tahapan Pilkada Aceh 2022. Penetapan tahapan itu terkmaktub dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor: 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah di Aceh 2022.

Baca Juga:  PDI-P Berharap Presidium KAHMI Langsa Terpilih, Ikut Berperan Membangun Daerah

Ketua Partai Aceh Wilayah Nagan Raya Tgk Samsuar (Wan Malaya) Proses penetapan tahapan Pilkada Aceh harus sejalan  dengan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA), khususnya Pasal 66 ayat 1 yang memerintahkan bahwa tahapan dan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota ditetapkan oleh KIP.

“Tapi jika berdasarkan perintah undang undang dan Qanun Pilkada Aceh, pilkada tetap harus dilaksanakan tahun 2022, dan tidak ada istilah Pilkada itu 2023 apalagi 2024”

Baca Juga:  Dari UPTD Balai Penanganan Sampah, Sekda Sapa Peserta Zikir dari Seluruh Aceh

Dirinya juga berharap seluruh elemen masyarakat Aceh untuk mempertahankan kekhususan Aceh yang tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh.

Peran aktif seluruh stekholder di Aceh harus memahami ketentuan dalam UU-PA, terkait pemilihan Kepala Dearah, (Pilkada). Jika tidak, maka kedepan pusat akan mengulangi hal yang sama terkait point-point yang tertuang dalam UU-PA, sehingga keistimewaan yang di miliki Aceh, dengan sendirinya akan terkikis seiring perjalanan waktu, Demikian pungkasnya. (Rilis/Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar