News Analisa - Minggu, 26 Februari 2023

Ketua Banleg DPRA minta Kemendagri segera tuntaskan fasilitasi Raqan Pertambangan Migas di Aceh

Ketua Banleg DPRA minta Kemendagri segera tuntaskan fasilitasi Raqan Pertambangan Migas di Aceh
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Mawardi M, SE. (Foto: https://dpra.acehprov.go.id)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, News Analisa – DPR Aceh pada tahun 2022 telah mengusulkan 12 rancangan qanun untuk difasilitasi di Kemendagri, 9 qanun sudah selesai difasilitasi, satu rancangan qanun Hak-hak sipil dan politik ditolak.

Namun, dua rancangan qanun lainnya yaitu Raqan Pertambangan minyak dan gas bumi di Aceh dan Raqan perubahan atas qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat masih belum kembali sehingga tidak bisa diparipurnakan, Minggu (26/2/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Mawardi M, SE melalui sambungan selularnya hari ini, 20 Februari 2023. Menurutnya, ”dua qanun yang belum selesai difasilitasi merupakan rancangan qanun yang penting untuk disahkan segera, terutama raqan perubahan hukum jinayat, pemerintah Aceh sangat mengharapkan bisa secepatnya selesai difasilitasi oleh Kemendagri”.

Baca Juga:  KPK Ungkap Dugaan Peran Effendi Gazali di Kasus Suap Bansos Covid-19

Selain itu, Raqan Pertambangan Minyak dan Gas bumi di Aceh, juga sangat urgen saat ini, karena raqan ini mengatur lebih jelas tentang Pengelolaan Bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, jadi ketidakjelasan pengelolaan sebelumnya maka dengan raqan ini bisa lebih menjelaskan, termasuk didalamnya mengatur tentang upaya pelegalan pengelolaan sumur-sumur minyak oleh masyarakat yang selama ini dianggap illegal.

Mawardi menjelaskan bahwa “Raqan pertambangan Minyak dan Gas bumi ini merupakan turunan daripada Undang-undang No. 11 Tahun 2006, dimana pada pasal 156 dan pasal 161 menjelaskan ketentuan berkenaan dengan pengelolaan sumber daya alam Aceh terutama pertambangan dan Migas di Aceh”

“Sektor pertambangan minyak dan gas menjadi sektor strategis pembangunan Aceh, sektor ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Aceh karena menciptakan lapangan kerja, sehingga pengangguran menurun dan kemiskinan juga menurun”

Baca Juga:  Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersama Ibu Dyah Erti Idawati Santuni Anak Yatim Piatu

Kami khawatir, jika lemahnya peraturan maka kita tidak dapat memberikan jaminan bagi pengusaha dan investor, padahal jaminan regulasi sangat ditunggu oleh pelaku usaha. Kita tidak ingin suasana ketidakpastian selalu tercipta sehingga mis-management pengelolaan pertambangan dan migas berulang, maka rakyat Aceh kembali menderita.

Selanjutnya, pria yang sering disapa Tgk Adek ini, juga menambahkan bahwa “isu pertambangan dan Migas menjadi katalis terhadap kuatnya perdamaian Aceh”

Jadi, Pemerintah pusat tidak perlu ragu dengan sistem pengelolaan Bersama ini, Kalaupun hasil dari pendapatan sektor pertambangan dan migas ini diperoleh oleh Aceh, toh hasilnya juga dinikmati oleh rakyat Indonesia yang tinggal di Aceh, kan tidak mesti dibawa dan dikumpulkan ke pemerintah pusat semua,”jelas Tgk Adek sambil tertawa kecil di ujung selular

Baca Juga:  Prajurit TNI dan Persit Kodim 0113/Galus Terima Penyuluhan Hukum Dari Kumdam IM

Jadi, kami minta pihak Kemendagri agar segera menyelesaikan upaya fasilitasi raqan ini guna mempercepatnya DPR Aceh memparipurnakan dan Pemerintah Aceh dapat menjalankan semua ketentuannya.

Harapan pada Forbes DPR RI Aceh

Ketua Banleg DPRA juga mengharapkan pada Forbes Aceh agar dapat mengambil perannya untuk mengontrol qanun-qanun yang difasilitasi oleh Kemendagri tersebut. Peran ini penting supaya kerjasama antara DPR Aceh dan DPR-RI yang mewakili Aceh dapat solid di masa depan.

Kami yakin, peran Forbes untuk menjembatani segala isu Aceh-Jakarta sangat penting, maka kedepan perlu kita kokohkan. Salah satu agendanya adalah mengupayakan agar dua Raqan yang sedang difasilitasi oleh Kemendagri dapat segera kembali dan kami dapat memparipurnakannya,” tutup ketua Banleg DPR Aceh.***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

Ombudsman Pantau Pelayanan Haji 2023

Ombudsman Pantau Pelayanan Haji 2023

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Travel   Wisata
Sosialisasi Kebencanaan, Kadisbudpar Aceh Harap Siswa “Smart People”

Sosialisasi Kebencanaan, Kadisbudpar Aceh Harap Siswa “Smart People”

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Pendidikan   Travel   Trend   Wisata
Perancang Perundang-undangan di Aceh Diminta Tingkatkan Kapasitas

Perancang Perundang-undangan di Aceh Diminta Tingkatkan Kapasitas

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Politik   Trend
Pemerintah Aceh Dorong Metamorfosa UMKM Menjadi Wirausaha Tangguh

Pemerintah Aceh Dorong Metamorfosa UMKM Menjadi Wirausaha Tangguh

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Travel   Trend   Wisata
Irjen Kemenag RI Pantau Pelayanan Jemaah Haji Aceh

Irjen Kemenag RI Pantau Pelayanan Jemaah Haji Aceh

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Travel   Trend   Wisata
Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Diberangkatkan ke Arab Saudi

Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Diberangkatkan ke Arab Saudi

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Travel   Trend   Wisata
Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak dan TPPO

Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak dan TPPO

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Trend
Plt Asisten II Sekda Aceh Buka RAD-PG Bappenas

Plt Asisten II Sekda Aceh Buka RAD-PG Bappenas

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Trend
Kadis Syariat Islam Peusijuk Calon Jamaah di Mushalla As-Salam

Kadis Syariat Islam Peusijuk Calon Jamaah di Mushalla As-Salam

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Trend   Wisata
Universitas Syiah Kuala Kerjasama Kementerian Koperasi UKM Kembangkan Kewirausahaan dan Bisnis

Universitas Syiah Kuala Kerjasama Kementerian Koperasi UKM Kembangkan Kewirausahaan dan Bisnis

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Tekno   Travel   Trend