Banda Aceh, News Analisa – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman S.Pi, M.Si, bersama kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Lampulo, mengawasi langsung para pembeli ikan di (PPS), hal tersebut dilakukan tindaklanjut hasil kesepakatan dengan para pedagang ikan Pasar Al-Mahirah, pada Sabtu, (18/12/2021).
Sebelumnya para pedagang ikan pasar Almahirah Lamdingin, meminta kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh untuk, melarang aktivitas jual-belikan enceran di areal pelabuhan. Sesuai dengan kesepakatan dengan para pedagang ikan pasar Al-Mahirah, untuk pembelian ikan di PPS minimal 5 Kg. Apabila dibawah 5 Kg, ikan tidak boleh keluar dari areal pelabuhan.
“Hasil kesepakatan (musyawarah) dengan para pedagang pasar Almahirah, untuk pembelian ikan di PPS harus diatas 5 Kg, ini kita lakukan sebagai tindaklanjut atas tuntutan para pedagang ikan. kata Aliman.
Bersama pihak UPTD PPS, Pol Airud, dan Pos Lanal Lampulo, panglima Laot Lhok Krueng Aceh, selain mengawasi langsung masyarakat yang membeli ikan di PPS, Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh juga melarang para penjual ikan secara enceran.
“Untuk para pedagang ikan juga kita larang menjual ikan dalam kapasitas enceran, apabila mereka juga menjual dalam bentuk enceran, kita akan ambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Aliman, juga menambahkan langkah tersebut dilakukan untuk mendorong masyarakat supaya membeli ikan langsung ke pasar Almahirah, tidak perlu datang ke PPS. PPS hanya diperbolehkan untuk pembelian grosiran (mugee engkot).
“Pemko Banda Aceh telah menyediakan tempat baru di Lamdingin, jadi disini tidak diperboleh membeli ikan dalam bentuk enceran, hanya untuk para (mugee),” tambahnya.
Pihaknya secara tegas mendukung langkah pihak pemko Banda Aceh, untuk memusatkan aktivitas jual beli kebutuhan sehari-hari terkonsentrasi di pasar baru Almahirah.
“Langkah ini juga sebagai upaya kita dinas kelautan dan perikanan Aceh dalam memajukan pusat pembelajaan baru yang telah disediakan,”
Ia juga menambahkan, selain aksi langsung kelapangan dengan melakukan penertiban, sosialisasi mengenai larangan pembelian ikan enceran di areal pelabuhan akan terus disosialisakan kepada masyarakat, dan mengevaluasi secara berskala.
Didampingi Oni Kandi, kepala UPTD PPS Kutaraja, Aliman dengan seksama memberikan arahan kepada masyarakat apabila kedapatan membeli ikan secara enceran, kurang dari pada 5 (Kg) setelah ditimpang dipintu keluar-masuk pelabuhan.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu sejumlah pedagang ikan dari pasar Almahirah melakukan aksi di depan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. Aksi tersebut meminta kepada kadis DKP untuk melarang aktivitas jual-belikan ikan enceran di areal pelabuhan, demikian ungkapnya.(*)