Jeffry Sentana mendorong Percepatan Pembukaan Ekowisata Mangrove

Jeffry Sentana mendorong Percepatan Pembukaan Ekowisata Mangrove
Wakil Ketua Komisi II DPRK Langsa Jeffry Sentana.  
Penulis
|
Editor

Kota Langsa, News Analisa – Wakil Ketua Komisi II DPRK Langsa Jeffry Sentana mendorong percepatan agar Kawasan Ekowisata Mangrove Forest Park Langsa yang sudah ditutup selama 3 (tiga) bulan segera dibuka kembali.

Jeffry Sentana mengungkapkan telah adanya Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Hutan Lindung No. 08112211111174003 Tanggal 08 November 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta ditandatangani oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Didalam Persetujuan Komitmen PBPH menyebutkan dari 127 Hektar yang dilakukan permohonan setelah hasil verifikasi yang dapat diberikan pada BUMD PT. PEKOLA seluas 119 Hektar dan dokumen tersebut juga terdapat beberapa poin yang masih harus di lengkapi antara lain:

Baca Juga:  PT PEMA : Operasional Kegiatan Sulfur di Kuala Langsa Sudah Sesuai dengan SOP

A. Menyusun berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal terhadap calon areal kerja dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja;

B. Menyusun dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

C. Melunasi Iuran PBPH.

“ Dengan telah adanya persetujuan komitmen PBPH PT. PEKOLA tersebut kami mendorong agar PT . PEKOLA bergegas untuk segera melengkapi poin-poin tersebut agar Kawasan Ekowisata Mangrove Forest Park Langsa yang sudah tutup 3 (tiga) bulan tersebut dapat beroperasional kembali, Jika menunggu lebih lama lagi maka dikhawatirkan berdampak pada aset-aset bernilai Puluhan Milyar yang telah dibangun menjadi terbengkalai “ kata Jeffry Senin, 28 November 2022

Baca Juga:  Guru Diajak Lakukan Inovasi dalam Pembelajaran

Menurut Jeffry, Pemenuhan komitmen ini harus segera direalisasikan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal PT. PEKOLA (PT Pelabuhan Kota Langsa) tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen yang diminta dalam waktu yang ditentukan maka Persetujuan Komitmen PBPH ini akan dibatalkan.

“ Kami (DPRK) akan terus mengawal serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Langsa, untuk melakukan langkah – langkah percepatan agar Kawasan Ekowisata Mangrove Forest Park Langsa dapat beroperasional dan dibuka kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terjadi pembatalan/pencabutan atas persetujuan PBPH yang sudah dikeluarkan,” ungkapnya.***

Baca Juga:  Pangdam IM Tinjau Langsung Produksi Keripik Singkong di Sare

 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar