Jadi Tersangka Korupsi, Wanita Emas Nangis Histeris Tak Mau Masuk Mobil Tahanan

Jadi Tersangka Korupsi, Wanita Emas Nangis Histeris Tak Mau Masuk Mobil Tahanan
Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal histeris usai ditetapkan sebagai tersangka. Jumat 23/9/2022.  
Penulis
|
Editor

Jakarta, News Analisa – Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal Hasnaeni Hasnaeni (H)  menangis histeris usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsipenyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Hasnaeni yang dikenal wanita emas itu ke luar Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan merah muda dan borgol di tangannya. Dia dibantu menggunakan kursi roda menuju mobil tahanan, dilansir dari merdeka.com, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:  Layanan Internet Nirkabel Diputus, Aktivis Myanmar Pantang Mundur

Hasnaeni sempat menutupi wajahnya dari kamera awak media. Namun saat sampai di depan mobil tahanan, dia langsung histeris berteriak sambil kakinya menahan masuk ke mobil.

“Bapak, jangan,” teriak Hasnaeni saat dipaksa masuk mobil tahanan.

Hasnaeni sempat dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Menurut pengakuan petugas, dia juga bertingkah serupa saat hendak menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi-saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Baca Juga:  Pembangunan Asrama Mahasiswa Aceh di Surabaya tak Sesuai Harapan, Gubernur Nova Berang

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Agus Wantoro (AW), Agus Prihatmono (AP), Benny Prastowo (BP), dan Anugrianto (A).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal. Wanita yang juga dikenal dengan sapaan Wanita Emas itu diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.***

Baca Juga:  Virus Corona B117 Lebih Cepat Menular, Belum Terdeteksi di Aceh

 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar