Ini Langkah Mudah Cek Notifikasi Penerima BSU Rp 600.000 di Kemnaker.go.id

Ini Langkah Mudah Cek Notifikasi Penerima BSU Rp 600.000 di Kemnaker.go.id
Gambar Ilutasi Penerima BSU Rp 600.000.(Ist)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, News Analisa – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk pekerja/buruh yang bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi).

Untuk tahap I, sudah disalurkan kepada rekening penerima sebanyak 4.112.052 orang yang dapat diambil langsung ke rekening masing-masing yakni Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN.

Jika Anda masih bingung bagaimana mengecek apakah sudah menjadi calon penerima BSU, simak persyaratan dan langkah cara pengecekan hingga penetapan calon penerima BSU.

Persyaratan dan Ketentuan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
  3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  4. Bukan PNS, TNI dan Polri
  5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca Juga:  China Tegaskan Bakal Rutin Unjuk Kekuatan di Dekat Taiwan

Langkah Pengecekan

Berikut Langkah Pengecekan Melalui Kementerian Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Login kedalam akun Anda.
  4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.
Baca Juga:  Kadis DKP Aceh Buka Forum Diskusi Pelarangan Penggunaan Bahan Tambahan Berbahaya Terhadap Hasil Perikanan

Pemberitahuan Notifikasi:

Tahap 1 Calon

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Nantinya akan tertulis ‘Kamu terdaftar sebagai calon BSU 2022’.

Tahap 2 Penetapan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Akan ada pemberitahuan ‘Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022’.

Tahap 3 Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Baca Juga:  Kemenkumham Aceh Lakukan Pemeriksaan Lapas Atas Berita Online, Tidak Ditemukan Pelanggaran

Sebagai informasi, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar