Jakarta, News Analisa – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk pekerja/buruh yang bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi).
Untuk tahap I, sudah disalurkan kepada rekening penerima sebanyak 4.112.052 orang yang dapat diambil langsung ke rekening masing-masing yakni Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN.
Jika Anda masih bingung bagaimana mengecek apakah sudah menjadi calon penerima BSU, simak persyaratan dan langkah cara pengecekan hingga penetapan calon penerima BSU.
Persyaratan dan Ketentuan:
Langkah Pengecekan
Berikut Langkah Pengecekan Melalui Kementerian Ketenagakerjaan:
Pemberitahuan Notifikasi:
Tahap 1 Calon
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Nantinya akan tertulis ‘Kamu terdaftar sebagai calon BSU 2022’.
Tahap 2 Penetapan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Akan ada pemberitahuan ‘Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022’.
Tahap 3 Penyaluran
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Sebagai informasi, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.***