Herlin Kenza Resmi Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Lhoksemawe

Herlin Kenza Resmi Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Lhoksemawe
  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, News Analisa – Selebgram Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh ditetapkan jadi tersangka, Sabtu, (24/07/2021).

Mereka dijerat karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu ahli terkait kerumunan yang terjadi.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Winardy membenarkan bahwa Herlin Kenza sudah ditetapkan jadi tersangka.

Winardy mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka diduga melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Kegiatan Aksi Donor Darah ASN DKP Aceh, Sumbang 22 Kantong

“Sudah ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” kata Winardy saat dikonfirmasi, Sabtu (24/7).

Sementara itu toko grosir yang didatangi Herlin Kenza saat ini telah disegel dan dipasang garis polisi oleh Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe, serta Personel Polres Lhokseumawe.

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal menutup/pembatasan sementara tempat keramaian.

Baca Juga:  Ridwan Kamil, Setiap Masa ada Cobaan

“Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir itu telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat,” kata Winardy.

Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan.

Kerumunan terjadai pada Jumat (16/7) lalu di toko grosir tersebut  karena ada kegiatan giveaway. Salah satu syarat bagi yang mendapatkan giveaway adalah hadir di lokasi sekitar jam 2 siang.

Baca Juga:  Korupsi Anggaran Santri 3,7 Miliar, Kadis Syariat Islam di Aceh Jadi Tersangka

Dalam poster kegiatan, disebutkan bahwa selebgram Herlin Kenza akan turut hadir untuk memeriahkan acara.

Belum ada pernyataan dari pihak selebgram Herlin Kenza terkait kasus kerumunan ini. Nomor kontak di akun instagram Herlin Kenza tidak aktif saat dihubungi.

Sumber: CNN Indonesia


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming