Haji Uma Minta BPK Periksa Kasus Pemotongan Gaji Sekdes Aceh Utara

Haji Uma Minta BPK Periksa Kasus Pemotongan Gaji Sekdes Aceh Utara
Anggota DPD RI H. Sudirman memento BPK lakukan pemerikasaan pemotongan penghasilan tetap sekretaris desa, Jumat 21/10/2022.  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, News Analisa – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma meminta BPK RI turun ke Aceh Utara guna memeriksa kasus pemotongan penghasilan tetap sekretaris desa sejak tahun 2021 sampai 2022.

“Pada tanggal 13 Oktober lalu para sekretaris desa dalam Kabupaten Aceh Utara melaporkan kepada kita terkait pemotongan Siltap yang sangat signifikan sejak tahun 2021 hingga saat ini,” ujar Haji Uma, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:  Negara Thailand Bebaskan Petani Tanam Ganja untuk Pengobatan

Disampaikan, pada 2020, para sekretaris desa masih menerima sebesar Rp2,2 juta per bulan, namun sejak tahun 2021 hingga saat ini besaran yang diterima sekretaris desa hanya Rp600 ribu per bulan atau berkisar 27 persen dari sebelumnya sebagaimana diatur dalam Perbup nomor 3 tahun 2021.

Menurut Haji Uma pemotongan penghasilan tetap sekretaris desa menjadi Rp 600 ribu tidaklah sesuai, walaupun diakuinya Dana Transfer Umum (DTU) Aceh Utara tahun 2021 terjadi pengurangan hampir 40% dari tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Aceh Kembali Ikuti Rakor Rutin Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

Namun pemotongan hingga 72 persen atau Rp1,6 juta sama sekali tidak tepat dan akan berpengaruh terhadap kinerja sekretaris desa dalam pemerintahan gampong.

Terkait dengan persoalan tersebut, dirinya sudah melaporkan kepada BPR RI Perwakilan Aceh. Bahkan pada Rabu (19/10/2022), dirinya sudah mengikuti rapat membahas permasalahan pemotongan penghasilan tetap sekretaris desa di kabupaten Aceh Utara di Kantor BPR RI Perwakilan Aceh, di Kota Banda Aceh.

Baca Juga:  Terungkap Percakapan Terakhir Sambo, Brigadir J dan Bharada E Sebelum Penembakan

“Terhadap permasalahan ini, kita sudah meminta BPK RI perwakilan Aceh untuk turun ke Aceh Utara guna memeriksa pelaksanaan anggaran dan meminta Pemkab Aceh Utara menganggarkan Siltap yang sesuai ” ungkap Haji Uma.

Menyahuti permintaan Haji Uma, BPK RI akan menindaklanjuti permasalahan ini bulan depan bersamaan dengan pemeriksaan anggaran Aceh Utara.***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming