Gubernur Edy: Jika KLB Demokrat Tidak Memiliki Izin, Kita Bubarin

Gubernur Edy: Jika KLB Demokrat Tidak Memiliki Izin, Kita Bubarin
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (Foto: Istimewa/Tribun News)  
Penulis
|
Editor

Medan, News Analisa – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta agar Satgas Covid-19 membubarkan kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Hotel The Hill kalau tidak mengantongi izin.

“Satgas sudah di sana. Nanti saya cek kepada Satgas. Kalau di Satgas tidak ada (izin) kita usir, kita bubarin. kata Edy kepada Wartawan, Jumat (5/3/2021)

Edy juga, menegaskan agar setiap kegiatan terlebih lagi yang berpotensi membuat kerumunan tidak boleh diselenggarakan. Berdasarkan perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), katanya, saat ini tidak boleh ada kegiatan yang membuat kerumunan.

Tidak ada kegiatan yang tidak berizin di sini. Sanksinya adalah pidana. Saat ini berdasarkan Inpres, berdasarkan perintah presiden tidak ada kegiatan-kegiatan yang membuat kerumunan karena nanti bersangkutan dengan hukum di sana,” kata mantan Pangdam Bukit Barisan tersebut.

Baca Juga:  Ditanya Soal Formula E, Anies Jawab 'Nice Try'

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herry Zulkarnaen mengatakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Sibolangit adalah ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

“Kita sudah laporkan ke Polrestabes Medan, pertama soal KLB yang ilegal, kedua KLB tersebut sudah melanggar prokes di Sumatera Utara, karena dengan kumpul-kumpul tersebut bisa tinggi (penyebaran) covid 19,” ungkapnya.

KLB  itu sendiri digaungkan sejumlah organisasi sayap dan kader–yang beberapa sudah dipecat DPP Demokrat–untuk menggeser Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.

Pendiri Partai Demokrat, Hencky Luntungan menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat digelar di Hotel The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada Jumat (5/3) hingga Sabtu (6/3) esok. Hencky mengklaim KLB itu sudah didukung oleh 387 Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat dari seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Pertemuan Kepala BNN RI dan Dubes Peru Bahas Kerjasama Upaya P4GN Dan Transnational Crime

Sementara itu,DPP Demokrat mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dimotori oleh sejumlah mantan kader.

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra memohon para pejabat tersebut mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang mereka anggap ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah.

“Surat-surat tersebut sudah dikirimkan dan sudah diterima oleh Kantor Menko Polhukam, kantor Kapolri serta Kementerian Hukum dan HAM,” kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/3).

Baca Juga:  Sekda se Aceh Tegaskan Komitmen Tingkatkan MCP 2021

Herzaky mengatakan, dalam surat tersebut, Partai Demokrat meminta perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional. Surat itu juga ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan izin untuk penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara pada hari ini, Jumat (5/3).

“Polri tidak mengeluarkan izin,” kata Argo kepada wartawan lewat pesan singkat, Jumat (5/3).

Namun demikian, dia belum mengatakan apakah kepolisian akan membubarkan kegiatan tersebut atau tidak apabila tetap berlangsung dan melanggar protokol kesehatan Covid-19. (Red)

Sumber: CNN Indonesia


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming