Gubernur Aceh Berikan Keterangan pada Persidangan Abu Malaya

Gubernur Aceh Berikan Keterangan pada Persidangan Abu Malaya
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah Memberikan Keterangan Sebagai Terhadap Terdakwa Riki Akbar Alias Abu Malaya, Kamis, 15/4/2021. (Doc:Humas Aceh/News Analisa)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, News Analisa – Gubernur Aceh Nova Iriansyah memberikan keterangan sebagai saksi secara virtual dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Meureudu, Kamis 15 April 2021. Sidang itu terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian dan SARA terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui media sosial facebook dengan terdakwa Riki Akbar alias Abu Malaya.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrizal J.Prang saat mengikuti persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Meureudu terkait pencemaran nama baik melalui media sosial facebook dengan terdakwa Riki Akbar alias Abu Malaya, secara virtual, Kamis (15/4/2021).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Deny Syahputra itu, Gubernur Nova menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya yang telah menghina dirinya secara pribadi dengan kalimat-kalimat bermuatan SARA.

Baca Juga:  Sambut Lebaran Butik Welin Tawarkan Aneka Gamis dan Tunik Kekinian

Postingan terdakwa yang menghina salah satu suku di Aceh juga disebut sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan kemarahan masyarakat dan terindikasi dapat melanggar UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Iya, saya dirugikan,” ujar Gubernur Nova menjawab Ketua Majelis Hakim yang bertanya apakah postingan terdakwa di akun facebooknya merugikan korban dalam hal ini Gubernur Nova Iriansyah.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Mailina, SH. juga mengajukan pertanyaan kepada Gubernur Nova terkait upaya permintaan maaf yang dilakukan terdakwa.

Baca Juga:  Edhy Minta Maaf ke Jokowi-Prabowo: Tuntutan 5 Tahun Bui Sangat Berat

“Apakah terdakwa atau keluarga terdakwa sudah meminta maaf kepada bapak?” tanya Cut Mailina

“Yang saya tahu tidak ada,” jawab Gubernur.

Persidangan itu diketuai Majelis Hakim Deny Syahputra, SH, MH serta dua anggotanya Ahmad Rizal, SH, MH dan Arif Kurniawan, SH. Sementara Penuntut Umum yakni Deddy Syahputra, SH dan Cut Mailina, SH. Sementara Penasehat Hukum yaitu Saidun Fikri, SH.

Penyampaian keterangan Gubernur Nova sebagai saksi persidangan diawali dengan pengambilan sumpah yang dilakukan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga:  Sekolah Muhammadiyah Bireuen Menjdi Sekolah Inklusif

Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum juga telah menghadirkan saksi penangkap yakni penyidik Polri dari Resort Pidie Jaya dan Ketua Paguyuban Suku Gayo untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Sidang yang dimulai pukul 10.10 wib itu berlangsung hingga pukul 11.30 wib. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (*)


 

Bagikan:

1 Komentar pada “Gubernur Aceh Berikan Keterangan pada Persidangan Abu Malaya”

  1. Abubakar s berkata:

    Sebaiknya pemimpin harus memiliki pengetahuan agama Islam ,, dalam aturan agama Islam tidak boleh merugikan masyarakat,, apalagi menghabiskan uang rakyat ,, wahai pemempin ingat lah dosa bila kita membiarkan rakyat susah sensara karna kita itu dosa besar bagi kita sebagai pemimpin,, sayangilah rakyat mu karna tiada rakyat tiada kita , semua nya karna rakyat ,, apabila hidup rakyat susah ,, pemimpin jugak susah,,jika kita tidak menjaga kehormatan rakyat ,maka kehormatan mu akan runtuh,,😥

Tinggalkan Komentar

Live Streming