Ghazali Abbas Adan : Keadilan Pembangunan Kata Kunci Bagi Keutuhan Aceh

Ghazali Abbas Adan : Keadilan Pembangunan Kata Kunci Bagi Keutuhan Aceh
  1st
Penulis
|
Editor

Jakarta ‐ Beberapa hari terakhir muncul kembali wacana pembentukan  Provinsi Aceh Lauser Antara (ALA) sebagai mana di suarakan oleh beberapa elemen dan tokoh masyarakat lintas tengah, minggu 19/09/2020.

Menyikapi hal tersebut, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) Ghazali Abas Adam, menjelasakan bahwa dalam negara demokrasi sah-sah saja mereka punya keinginan demikian, yakni ingin pisah dari Provinsi Aceh kendati semua sadar Provinsi dengan teritori seperti sakarang ini meurupkan hasil perjuangan bersama dan merupakan produk sejarah sekaligus sebagai warisan mujahidin dan ulama-ulama Aceh di seluruh Aceh masa lalu, termasuk para mujahidin dan para ulama di wilayah yang kini mereka ingin bentuk dengan namakan sebagai ALA yang terpisah dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, satu-satu di NKRI yang legal formal berlaku syariat Islam, dan inipun hasil perjuangan para mujahidin dan ulama-ulama Aceh dari masa ke masa.

Baca Juga:  Ajudan Gubernur Murka, Petugas Bandara Terluka

Berdasarkan fakta sejarah seperti ini, kendati menghargai hak demokrasi para penggagas ALA, tentu saya mengharapkan marilah sama-sama kita menjaga warisan para mujahidin dan dan ulama-ulama niscaya Aceh tetap utuh sepanjang masa. Dalam waktu yang bersamaan pemerintah provinsi Aceh komit dan bersungguh-sungguh mewujudkan keadilan membangun setiap jengkal tanah Aceh warisan indatu ini.

Jangan ada diskriminasi. Teritori Aceh adalah wilayah pantai timur, pantai barat, pantai selatan dan bagian tengah Aceh. Inilah teritori provinsi Aceh yang utuh yang setiap jengkalnya harus mendapat perhatian dan keadilan dari pemerintah Aceh.

Baca Juga:  Perseteruan DPRA dengan Plt Gubernur Jangan Sandra Rakyat Dengan Kepentingan

Dalam konteks ini, sangat tepat dan harus didukung keinginan rakyat dan pemerintah pantai barat, selatan dan bagian tengah Aceh yang sangat luas itu agar pemerintah provinsi dalam proses pemerataan pembangunan menerapkan konsep Multy Years.

Terhadap konsep ini di tengah-tengah gencarnya parlemen Aceh, atas nama keputusan sidang paripurna DPRA menghentikan konsep multyyears, dan dengan dasar  ini pula melapor pemerintah Aceh ke KPK kendati harus mengabaikan aspirasi rakyat dan pemerintah di kabupaten di pantai barat, selatan dan bagian tengah itu. Sehingga dengan demikian serta merta  muncul kembali wana pembentukan provinsi ALA itu, pada hal selama ini sudah mereda setelah dikumandangkan beberapa tahun lalu.

Baca Juga:  Aceh Hijau Gelar Program Promosi Kesehatan Tanggap Covid-19 di Pidie

Menurut saya, kesamaan dan keadilan yang ditunjuk dan diwujudkan pemerintah Aceh dalam melaksanakan pembangunan di seluruh teritori Aceh adalah kata kunci dan keniscayaan bagi keutuhan provinsi Aceh warisan para mujahidin dan ulama-alama Aceh. Demikian pungkas Mantan Anggota DPD Aceh. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming