Gampong Lamtutui dan Gampong Lamteungoh Rumuskan Qanun

Gampong Lamtutui dan Gampong Lamteungoh Rumuskan Qanun
Gampong Lamtutui dan Gampong Lamteungoh Kemungkinan Lamteungoh Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar merumuskaan Rancangan Qanun, Sabtu 29/10/2022.  
Penulis
|
Editor

Aceh Besar, News Analisa – Gampong Lamtutui dan Gampong Lamteungoh Kemungkinan Lamteungoh Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar menyepakati Qanun Gampong tentang ketertiban dan ketenteraman masyarakat, pada Sabtu, (29/10/2022).

Kesepakatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Lamtutui. Kesepakatan diambil setelah dibahas pasal per pasal oleh perangkat Gampong dari dua desa tersebut.  Rapat berhasil menyepakati 12 Bab dan 45 Pasal. Pendampingan dan penyusunan sendiri sudah dimulai sejak Maret 2022.

Kegiatan ini merupakan hasil Pendampingan Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Produk (PKMBP) Universitas Syiah Kuala yang diketuai Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H.

Keuchik Lamtutui, Baharuddin Z menyampaikan terima kasih kepada tim Pengabdi yang telah mendamping penyusunan Qanun. “Sudah lama kami ingin menyusun Qanun Gampong ini, tapi belum terlaksana. Kami sangat bersyukur Prof. Muttaqin dan timnya membantu mendampingi Qanun ini sampai tuntas.” katanya.

Qanun ini sangat penting bagi masyarakat kami, mengingat persoalan sosial kemasyarakatan dan kearifan lokal, serta penghormatan kepada syariat Islam yang mulai tergerus akibat modernisasi. Kami ingin mempertahankan kearifan lokal daerah kami yang berlandaskan syari’at Islam.

Baca Juga:  Pj Bupati Aceh Besar Lauching Klinik E-Katalog Lokal

Dengan Qanun ini, kami berharap masyarakat dapat menaatinya sehingga terjaga ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat seperti pada masa lalu, tandas Keuchik, yang ikut didampingi oleh Keuchik Fadhlon, Keuchik Gampong Lamteungoh.

Teuku Muttaqin Mansur, menyebutkan, pendampingan ini merupakan salah satu tridarma perguruan tinggi bidang pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan kampus Universitas Syiah Kuala (USK).

Alhamdulillah, saya dan tim dalam 5 tahun terakhir ini diberikan kepercayaan oleh Rektor melalui LPPM USK melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Ini merupakan wujud kepedulian kampus dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membantu masyarakat menjaga ketertiban dan ketenteramannya. Ujar Ketua Tim Pengabdi.

Menurut Muttaqin, Qanun ini penting sebagai daya ikat masyarakat, menjaga kearifan lokal, prosesnya pun dilakukan secara buttom up, kebutuhannya masyarakat, bukan kepentinga yang lain, katanya.

Baca Juga:  Wali Nanggroe Apresiasi Upaya Presiden Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Menurutnya, ada yang sangat menarik yang diatur, dan berbeda dengan pengalamannya di tempat lain. Misalnya, masyarakat Gampong Lamtutui dan Lamteungoh mengatur larangan penyebaran fitnah, hasutan, hoax, khalwat, hingga ke pemakaian, dan peredaran narkotika.

Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang akan diberikan untuk jenis larangan ini, dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemutusan segala bentuk pelayanan administrasi Gampong. Sanksi ini adalah sanksi tertinggi/berat yang diterapkan. Jelas Teuku Muttaqin Mansur yang juga Kepala UPT MKU USK.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, keuchik dan tuha peut para kepala dusun, imeum meunasah, tokoh pemuda, dan sejumlah masyarakat lainnya dari kedua gampong. Hadir juga mitra pengabdi dari (GDI) Rahmi Fajri, serta peninjau, Nasruddin Hasan, S.H., M.H, Dewan Pengawas Lembaga Geuthee Institute.

Baca Juga:  Kejari Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Berikut Isi Rancangan Qanun 

Pasal 6 ayat (2) setiap orang dilarang saling menjelekkan, fitnah, hasutan, pencemaran nama baik, ancam mengancam, dan menyebarkan berita bohong (hoax) sehingga memicu keributan dan ketidaktenteraman masyarakat.

Pasal 15 ayat (1) setiap orang yang bukan muhrim dilarang berduaan dan/atau lebih di tempat umum, tempat tertutup atau tempat sunyi yang menjurus pada perbuatan yang melanggar syariat Islam, seperti khalwat (mesum), ikhtilath, zina, judi, miras, dan sejenisnya.

Ayat (2) setiap orang dilarang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan, memberikan, atau menyediakan, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan, menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum, termasuk larangan penyediaan fasilitas.

Terhadap Pasal tersebut akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi pemutusan segala bentuk pelayanan administrasi Gampong.***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar