Aceh Besar, News Analisa – Menjelang tibanya bulan Ramadan 1444 H serta dalam rangka menjaga kesucian dan kenyamanan dalam pelaksanaan puasa Ramadan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar, mengeluarkan Seruan Bersama dan mengimbau seluruh masyarakat khususnya setiap muslimin dan muslimah untuk menyambut bulan suci Ramadan.
“Bulan Ramadan ebagai penghulu semua bulan itu dengan penuh rasa gembira dan semangat keikhlasan serta selalu memohon ridha Allah SWT,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Rusdi, Kamis (16/3/2023).
Rusdi mengatakan, Seruan Bersama Forkopimda Aceh Besar tertanggal 1 Maret 2023 ditandatangani bersama Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, Dandim 0101/KBA Letkol Inf Andy Bagus DA, Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Kajari Aceh Besar Basril G, Ketua Pengadilan Negeri Jantho Deny Syahputra Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Redha Falevi dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M.
Menurut Rusdi, ada sembilan poin yang menjadi isi seruan tersebut antara lain, pertama, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan ibadah Puasa Ramadan dan ibadah sunnat lainnya sesuai dengan syariat Islam. Kedua masyarakat diminta memakmurkan masjid, meunasah dan tempat ibadah lainnya dengan salat fardhu, tarawih, witir, tadarrus dan amalam sunnat lainnya.
Pada poin ketiga, setiap pemilik toko, kedai, kios, dan tempat usaha lainnya wajib menghentikan aktivitas pada malam hari sampai selesai pelaksanaan ibadah tarawih. “Poin empatnya, penjual makanan dan minuman agar tidak berjualan sejak masuk waktu imsak (subuh) sampai dengan waktu shalat ashar,” kata Rusdi mengutip seruan itu.
Selain itu, pada poin lima diserukan agar masyarakat menghentikan aktivitas pada waktu-wahtu salat fardhu dan diminta fokus untuk melaksanakan ibadah. “Setiap orang, tempat usaha atau tempat lainnya dilarang menyediakan makanan, minuman, melindungi dan memberikan fasilitas makan minum kepada orang yang tidak berpuasa pada siang hari,” lanjut Rusdi mengutip poin lainnya.
Selain itu, pada poin tujuh seruan bersama juga dilarang menghidupkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan bulan Ramadan, seperti petasan, mercon, meriam bambu, dan sejenisnya. “Pada poin delapan, diharapkan kepada masyarakat nonmuslim agar menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadan,” sebutnya.
Pada bagian akhir, diserukan kepada setiap muslimin dan muslimat untuk tidak menghabiskan waktu dengan kegiatan yang dapat merusak kesucian bulan Ramadan. “Tentunya seruan bersama ini dikeluarkan untuk dapat dimaklumi dan diindahkan seluruh masyarakat di Aceh Besar, sebagai wujud kepedulian dalam mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar,” demikian Rusdi SSos MSi, Kadis Syariat Islam Aceh Besar.***