News Analisa - Jumat, 25 Juni 2021

Dua Tersangka Kasus Korupsi Dishub Sabang Resmi Ditahan

Dua Tersangka Kasus Korupsi Dishub Sabang Resmi Ditahan
Dua Tersangka Kasus Korupsi Dishub Sabang Resmi Ditahan. (Ist)  
Penulis
|
Editor

Sabang, News Analisa – Tim penyidik ​​Kejaksaan Negeri Sabang telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dan Barang Bukti (BB), pada tindak pidana korupsi anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH, MH mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial IS, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang dan SH, Manager SPBU nomor 14.235409) beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp 493.326.500.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan perkara perkara tindak pidana korupsi telah lengkap (P-21) secara formil dan materi berdasarkan surat nomor 655/L.1.16/Fd.1/06/2021 dan 656/L.1.16/Fd .1 /06/2021 tanggal 27 Juni 2021, dan dapat segera dilakukan pada tersangka dan bukti (Tahap 2),” kata Choirun Parapat kepada media awak, Kamis, (24/06/2021) sore.

Baca Juga:  Sekda Minta Wali Kelas Selalu Dampingi Siswa saat Divaksin Covid-19

Ia menjelaskan, dengan telah dilakukan tersangka dan barang bukti, maka proses hukum beralih dari penyelidikan menjadi penuntutan.

“Dalam beberapa hari ke depan Tim JPU Kejari Sabang akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujarnya.

Kemudian Choirun Parapat menyampaikan, kedua yang dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga:  Sukses Di Abdya, Balitbang Action Agendakan Pelatihan Menulis Aceh Barat

Pada proses penemuan dan bukti barang ini, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang melakukan percobaan kedua rutinitas selama 20 hari ke depan.

“Selanjutnya pada masa itu berkas perkara serta barang bukti segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” terangnya.

Pada kesempatan itu juga, Kajari Sabang Choirun Parapat berharap kepada seluruh pengelola keuangan daerah kiranya agar lebih berhati-hati dan waspada dalam bertindak.

“Tentunya Kejaksaan Negeri Sabang tidak terjadi hanya pada aspek penindakan saja, tetapi juga telah banyak melakukan hal-hal untuk pencegahan agar tidak tindak pidana korupsi,” Imbuhnya.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Bertambah Lagi 260 Orang, Delapan Meninggal Dunia

Ia berharap terhadap penanganan perkara ini agar dipercayakan sepenuhnya kepada tim, dan juga mengingatkan agar tidak atau terbujuk oleh orang lain yang mengatasnamakan saya maupun tim terkait penanganan perkara ini.

“Saya memastikan waktu akan bekerja secara profesional, mengatur peraturan, serta berlandaskan hati nurani,” tegasnya.

Terakhir disampaikan, untuk menangani perkara ini dipersidangan ia telah membentuk tim terdiri dari tujuh orang JPU, termasuk dia sendiri, sesuai dengan pimpinan pimpinan untuk mengikuti sidang.

“Dan terkait dengan tersangka lain, kita akan melihat dan mendengar fakta-fakta yang muncul dipersidangan nanti,” tutupnya. (H)


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

Tindak Lanjut Arahan Presiden, Gubernur dan ASN di Instansi Perangkat Daerah Diminta Tiadakan Buka Puasa Bersama

Tindak Lanjut Arahan Presiden, Gubernur dan ASN di Instansi Perangkat Daerah Diminta Tiadakan Buka Puasa Bersama

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
Achmad Marzuki Lantik Alhudri Sebagai Pj Bupati Gayo Lues

Achmad Marzuki Lantik Alhudri Sebagai Pj Bupati Gayo Lues

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
Sambut Bulan Ramadan, Pemerintah Bagikan Rp1 Miliar Uang Meugang

Sambut Bulan Ramadan, Pemerintah Bagikan Rp1 Miliar Uang Meugang

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Bersama Jelang Ramadan

Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Bersama Jelang Ramadan

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
OJK Dorong Peningkatan Akses Pendanaan kepada Petani Sawit

OJK Dorong Peningkatan Akses Pendanaan kepada Petani Sawit

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
Memasuki Hari Meugang, Harga Daging di Aceh Tengah Naik

Memasuki Hari Meugang, Harga Daging di Aceh Tengah Naik

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
KKP Komitmen Jaga Produk Perikanan dari Pencemaran Mikroplastik

KKP Komitmen Jaga Produk Perikanan dari Pencemaran Mikroplastik

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
RSUP Kandou Manado Berhasil Lakukan Transplantasi Ginjal Pertama

RSUP Kandou Manado Berhasil Lakukan Transplantasi Ginjal Pertama

Berita   Daerah   Headline   Kesehatan   Nasional   News   Trend
Pj Gubernur Resmikan 68 SMK BLUD di Aceh, Terbanyak se-Indonesia

Pj Gubernur Resmikan 68 SMK BLUD di Aceh, Terbanyak se-Indonesia

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
Pj Gubernur Koordinasikan Bupati/Walikota dan Kepala SKPA Pacu Ekonomi Aceh

Pj Gubernur Koordinasikan Bupati/Walikota dan Kepala SKPA Pacu Ekonomi Aceh

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend