DKI Jakarta Kembali Catat Rekor Positif Covid 13.133 Kasus

DKI Jakarta Kembali Catat Rekor Positif Covid 13.133 Kasus
Gambar Ilutrasi Pasien Covid-19 Sedang Menjalani Perawatan Medis  
Penulis
|
Editor

Jakarta, News Analisa – DKI Jakarta kembali mencatatkan rekor terkait penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19. Pada Minggu (11/7), terdapat 13.133 kasus positif Covid-19.

Angka ini membuat kasus kumulatif untuk DKI Jakarta mencapai 662.442 kasus. Merujuk laporan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, terdapat 20.602 orang yang dinyatakan sembuh pada hari ini.

Dengan begitu, total kesembuhan secara kumulatif untuk DKI Jakarta mencapai 564.403 orang. Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada 54 orang meninggal dunia di DKI Jakarta per hari ini. Total 9.403 orang meninggal dunia di wilayah DKI Jakarta.

Balik ke kasus konfirmasi positif Covid-19 harian, Jawa Barat berada di bawah DKI Jakarta dengan tambahan 6.704 kasus per hari ini.
Angka itu membuat akumulasi kasus konfirmasi positif Covid-19 di Jawa Barat mencapai 452.007 kasus. Sedangkan ada sebanyak 3.583 orang dinyatakan sembuh per hari ini untuk Jawa Barat.
Total angka sembuh secara keseluruhan yakni 356.203 orang. Lebih lanjut, di Jawa Barat per hari ini ada 269 orang meninggal dunia. Angka itu membuat pasien Covid-19 yang meninggal berada di angka 6.441.
Jawa Tengah berada di urutan ketiga dalam hal kasus harian positif Covid-19. Pada Minggu (11/7), ada 2.575 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Akumulasi kasus positif Covid-19 sebanyak 291.553 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 227. 730 orang dinyatakan sembuh dan 12.880 meninggal dunia. Diketahui, Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali terhitung sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 yang begitu masif sehingga membuat fasilitas kesehatan kewalahan. Selain itu, pemerintah memperluas PPKM Darurat ke 15 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai 12 Juli 2021. Ke-15 daerah dimaksud di antaranya Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittingi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan.(*)
Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga:  Ketua Kadin Aceh Dukung Investasi Hijau untuk Kebutuhan Energi

Bagikan:

Tinggalkan Komentar