Banda Aceh – T Abdul Azis yang merupakan Saksi Kunci Tengku Janggot atas Laporan Penganiyaan dan Pengeroyokan dengan terlapor Bupati Aceh Barat (Ramli MS) juga ikut dilaporkan balik oleh Bupati Aceh Barat atas dugaaan Pencemaran nama baik, penistaan pengancaman serta penyerangan terhadap kepada kekuasaan yang sah, Rabu (10/02/2021)
Berdasarkan surat panggilan kedua sebagai tersangka yang ditanda tangani oleh AKP Parmohonan Harahap, S.H., Seusai diperiksa oleh penyidik, T Abdul Azis ditangkap dan pada rabu malam ini berada di Tahanan Polres Aceh Barat.
Pada saat bersamaaan T Abdul Azis sanksi kunci sekaligus pengikut Tengku Janggot menyampaikan “Alhamdulillah” dihadapan Penyidik Pidum Polres Aceh Barat, pihaknya merasa karena telah melakukan penangkapan serta ditahan di Ruang Tahanan Polres Aceh Barat.(Red)