Aceh Tengah – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Aceh menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka pendampingan penyusunan Rencana Induk Smart City Kabupaten Aceh Tengah di Hotel Parkdise.
Kegiatan ini merupakan salah satu hasil rekomendasi dari pelaksanaan kegiatan FGD Kesiapan Penerapan Smart City Kab/ Kota Tahap II Se-Aceh yang dilaksanakan di Takengon pada tahun 2019.
Salah satu rekomendasi kegiatan tersebut adalah meminta kepada Dinas Kominfo dan Persandian Aceh untuk dapat membantu menyusun dokumen Rencana Induk Smart City Kab/ Kota se-Aceh.
Kepala Bidang Layanan E-Goverment Diskominfo Aceh Hendri Dermawan mengatakan, Sesuai Roadmap/ Peta Jalan Dokumen Rencana Induk Aceh Smart Province yang telah disusun pada Akhir Oktober 2019.
Hasil Asesment Kesiapan Penerapan Smart City Kab/ Kota yang laksanaan bersama Perguruan Tinggi yaitu Unsyiah dan Komunitas IT pada Bulan Februari 2020.
Pemerintah Pusat dalam menerapkan Konsep Smart City telah melaksanakan kegiatan Gerakan 100 Smart City Kabupten/Kota yang Digagas oleh Kementerian Kominfo.
Serta Didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Kementerian Koperasi dan UKM, Bappenas dan Kantor Staf Kepresidenan yang telah dilaksanakan mulai tahun 2017.
Alhamdulillah Kota Banda Aceh termasuk salah satu kota yang telah dilakukan pendampingan penyusunan dokumen Rencana Induk Smart City pada tahun 2019.
Khusus di Aceh, kabupaten/kota yang telah mempunyai Dokumen Rencana Induk Smart City sampai dengan hari ini adalah Kota Banda Aceh, Kabupaten Gayo Lues dan Kota Subulussalam.
“Mudah-mudahan sampai dengan akhir tahun ini Dokumen Rencana Induk Smart City dapat terealisasi untuk Kabupaten Aceh Tengah dan Kota Langsa,” katanya.
Dalam rangka penerapan program Smart City di Aceh untuk tahun 2022, lanjut Hendri, pihaknya telah mengusulkan kegiatan pendampingan penyusunan dokumen Rencana Induk Smart City untuk 2 Kabupaten/Kota.
Dalam waktu dekat akan melakukan asesment terhadap kesiapan kabupaten/kota dalam penerapan program Smart City, sehingga diharapkan nantinya adanya pemerataan dalam pelaksanaan Konsep Smart City di Aceh dalam rangka mendukung pelaksanaan Aceh Smart Province.
Konsep Smart City terdiri dari 6 dimensi, yaitu Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Living, dan Smart Environment.
Satu hal yang harus kita pahami bersama dalam melaksanakan konsep Smart City, yaitu bahwa pengembangan smart city bukan dengan menjadikan IT dan solusi teknologi sebagai tujuan akhir.
Namun hendaknya fokus pada Inovasi dan terobosan-terobosan untuk menyelesaikan masalah prioritas serta mengembangkan sektor unggulan daerah.
Sehingga diharapkan pengembangan smart city akan menghasilkan smart people atau SDM yang cerdas dan smart society atau masyarakat yang cerdas.
Dalam rangka menghadapi era Revolusi industry 4.0, Jika semua yang bekerja robot maka siapa orang yang bekerja dan siapa yang akan berpenghasilan, jika tidak ada orang yang bekerja maka tidak ada penghasilan.
Jika tidak ada penghasilan maka siapa yang akan membeli barang/ belanja, jika tidak ada orang yang akan berbelanja dapat dipastikan ekomomi akan lumpuh.
Intinya teknologi tidak akan menggantikan manusia tetapi akan memakmurkan manusia, hal ini sejalan dengan konsep smart society 5.0.
“Kepada seluruh Peserta kegiatan Pendampingan Penyusunan Rencana Induk Smart City kabupaten Aceh Tengah untuk menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya, sehingga diharapkan akan mewujudkan Visi dan Misi Pembangunan di Kabupaten Aceh Tengah,” harapnya. (Red)