Direktur ALC: “Surat Dungu” Dari Sekda Aceh Timur Bikin Kabur Hak Keuangan Anggota Dewan

Direktur ALC: “Surat Dungu” Dari Sekda Aceh Timur Bikin Kabur Hak Keuangan Anggota Dewan
Muslim A Gani SH Direktur Aceh Legal Consult Muslim A Gani SH. (Ist)  
Penulis
|
Editor

Kota Langsa, News Analisa – Direktur Eksekutif Aceh Legal Consul (ALC), Muslim A Gani SH, menilai “Surat Dungu” dari Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur nomor: 663/HKA/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang penjelasan terkait Keputusan Gubernur Aceh dalam perkara anggota DPRK Aceh Timur an. SYAHRUL AG, telah membuat hak keuangan anggota Dewan dimaksud menjadi kabur.

“Surat yang ditandatangani oleh Pj Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur Muchsin Muchtar SH a.n Sekretaris Daerah, merupakan surat dungu yang kami duga sengaja dilakukannya untuk mengulur-ulur waktu pengembalian hak keuangan anggota DPRK Aceh Timur. Kami curiga uang tersebut telah dicairkan dan kemungkinan juga uangnya habis entah kemana”, ungkap Muslim A Gani, kepada media pada, Selasa (19/7/2022)

Baca Juga:  Lagi Sebanyak 148 Orang Divaksin Covid-19, Total 94.862

Karena itu, Muslim A Gani meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk segera memproses secara hukum dugaan penggelapan hak keuangan anggota DPRK Aceh Timur ini.

“Apalagi kami sudah melaporkan secara resmi kasus ini ke Kejati Aceh beberapa waktu lalu, meskipun hingga kini belum kami peroleh informasi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan. Dan kami masih menunggu sejauh mana kinerja Kejati Aceh dalam perkara ini, sebelum kami lanjutkan laporan ke Mabes Polri “, katanya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Praktisi Hukum dari Aceh Legal Consul (ALC), Muslim A Gani SH, Sabtu (18/6/2022), meminta pihak Kejati Aceh  untuk segera mengusut secara tuntas hak keuangan anggota DPRK Aceh Timur a/n Syahrul A Gani, yang diduga telah dicairkan sejak awal TA. 2020 sd.TA 2021, namun uangnya sampai saat ini belum diterima oleh anggota dewan bersangkutan.

Baca Juga:  Atlet Aceh Juara Umum Kejurnas Selancar Ombak di Bali

Menurutnya, dengan turunnya surat Gubernur Aceh Nomor. 171.2/7216 tertanggal 18 Mei 2022 prihal Penyelesaian tentang Keputusan Gubernur Aceh untuk anggota DPRK Aceh Timur a/n Syahrul Ag, Sekretariat DPRK Aceh Timur  mulai kebingungan dengan kembali menelaah surat Gubernur dan mempersoalkan Putusan Kasasi MA Republik Indinesia.

Namun disela-sela itu, Muslim A Gani yang juga abang kandung dari Syahrul Ag Anggota Dewan dari Partai PKS ini dan bertindak langsung sebagai Kuasa Hukum, mulai menaruh curiga ketika pihak sekretariat dewan menyodorkan berkas tanda terima Hak – hak Anggota dewan tahun 2021 untuk ditandatangani pada bulan Mei 2022.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama dengan Lemhannas RI

“Kebetulan Syahrul Ag, kami minta untuk tidak menandatangani berkas tersebut , dan meminta penjelasan berkas Tahun 2020, dan katanya sudah dicairkan. Terus siapa yang menerima dan siapa yang menandatangani, karena ketika itu anggota DPRK a/n. Syahrul Ag masih dalam penahanan dan dalam proses hukum”, ungkap Muslim A Gani.***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar