Direktur ALC: 6 Anggota DPRA Memenuhi Syarat Untuk Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Direktur ALC: 6 Anggota DPRA Memenuhi Syarat Untuk Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa
Gambar Ilutrasi Pelaku Korupsi (Foto: Istimewa/News Analisa)  
Penulis
|
Editor

Aceh Timur, News Analisa – Direktur Eksekutif Aceh Legal Consul (ALC), Muslim A Gani SH, Senin (21/6/2021) menegaskan, sebanyak 6 (enam) Anggota DPRA masing-masing AA (PAN), AM (Gerindra), HY (PKPI), IUA (PA), YH (PA) dan ZF (PA), telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka Kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017.

“Polisi tidak perlu menunggu proses penyidikan selesai. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah kerugian negara berpotensi terus bertambah sebagaimana keterangan dari BPKP perwakilan Aceh,” ujar Muslim A Gani.

Menurutnya, rakyat Aceh saat ini terus memonitor pengusutan kasus dugaan korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh dan menunggu penetapan status tersangka terhadap ke 6 anggota DPRA. Apalagi, secara hukum bukti awal sudah cukup, seperti adanya kerugian negara dan adanya saksi yang cukup.

Baca Juga:  Peringati Hut Bhayangkara Ke – 75, Jajaran Polres Simeulue Ziarah Ditaman Makam Pahlawan

“Jika menunggu semua penerima dana beasiswa dan anggota dewan lain yang sudah tidak menjabat lagi menjadi sebuah kesulitan, itu bukan masalah. Kalau mereka dipanggil tapi tidak mau datang, kan mudah tinggal buat DPO saja. Sehingga proses hukum atas perkara tersebut tidak terkesan lamban. Kasus ini juga menunjukkan sikap tegas Polda Aceh dalam memberantas korupsi”, demikian Muslim A Gani.

Sebagaimana dilansir AJNN, Minggu (20/6/2021), Polda Aceh telah memanggil enam anggota DPRA aktif untuk diperiksa terkait kasus beasiswa pemerintah Aceh tahun anggaran 2017. Pemanggilan anggota DPRA itu tertuang dalam surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh tanggal 29 April 2021 yang ditujukan kepada Ketua DPRA Aceh.

Baca Juga:  Tunjukan Keseriusan Rencana Investasi, Murban Energy Tanda Tangani LoI dengan Pemerintah Aceh

Dalam surat yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Aceh yang saat itu masih dijabat Kombes Pol Margiyanta dijelaskan bahwa Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus sedang melakukan penyelidikan kasus terhadap kegiatan bantuan biaya pendidikan dengan anggaran sebesar Rp 22,3 miliar lebih, bersumber dari APBA tahun 2017.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang disampaikan melalui surat tanggal 20 April 2021 kepada Ketua DPRA. Menurut Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, saat ini Auditor investigator dari BPKP terus berkoordinasi dengan penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Selain itu Indra juga mengungkapkan kalau dari hasil komunikasi tim investigator BPKP dengan penyidik Polda Aceh, mereka membenarkan telah ada izin dari Mendagri untuk memeriksa anggota DPR Aceh.

Baca Juga:  SIGAP: Minta Kapolda Aceh Usut Tuntas Dugaan Pembegalan Beasiswa Tahun 2017

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menyebutkan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus Beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017, yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPR Aceh, terus bertambah.

“Potensi Kerugian Negara Beasiswa Pemerintah Aceh 2017 Sedikitnya Rp 9 Miliar. Angkanya bertambah terus, karena mahasiswa penerima bantuan terus diperiksa oleh penyidik dan auditor kami ,” ungkap Indra kepada AJNN, Minggu (20/6/2021) di Banda Aceh.(*)


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming