Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Rumuskan Ranpergub Tekait Pengelolaan Hiu dan Pari

Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Rumuskan Ranpergub Tekait Pengelolaan Hiu dan Pari
Aliman, S.Pi,. M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh bersama sejumlah perwakilan lembaga merumuskan Rancangan Pergub tentang pengelolaan Hiu dan Pari yang berlangsung di Hotel The Pade Banda, Rabu, 27/10/2021.  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, News Analisa – Upaya Pemerintah Aceh dalam mengelola Sumberdaya Kelautan dan Perikanan secara berkelanjutan terus ditingkatkan dengan melibatkan sejumlah pihak, diantaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, perguruan tinggi, lembaga NGO serta instansi terikait dalam merampungkan sejumlah kebijakan. Hal tersebut tertuang dalam Finalisasi Dukumen Aksi Pengelolaan Perikanan Hiu dan Pari berlangsung di The Pade Hotel Banda Aceh, (26/10/2021).

Finalisasi Dukumen Aksi Pengelolaan Perikanan Hiu dan Pari di perairan Aceh merupakan komitmen pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan untuk menyelamatkan sumberdaya pada sektor kelautan dan perikanan yang dilindungi undang-undang.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel The Pade Banda Aceh, sejumlah perwakilan memberikan masukan dan arahan untuk dirumuskan dalam dukumen pengelolaan perikanan hiu dan pari yang akan menjadi acuhan dasar untuk pengambilan keputusan dan arah pengelolaan.

Baca Juga:  Usai Viral, Ketua Nasdem Aceh Tarik Statemennya dan Minta Maaf

Dalam sambutanya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman, S.Pi,. M.Si menyebutkan, Perlindungan spesies hiu dan pari menjadi fokus yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dalam menjaga keberlanjutan spesies yang dilindungi. Upaya tersebut didukung dengan adanya regulasi yang kuat dan dilaksanakan lintas instansi, serta peran aktif masyarakat nelayan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh juga menyebutkan, penyusunan dukumen rencana aksi pengelolaan perikanan hiu dan pari akan menjadi peraturan daerah setelah selesai dibahas bersama dengan lembaga terkait. Hal tersebut sesuai dengan permintaan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP, mengenai kuota perdagangan hiu dan pari.

“Dukumen rencana aksi pengelolaan perikanan hiu dan pari akan menjadi peraturan Gubernur Aceh (Pergub) sebagai acuhan yang mengatur ketentuan tata kelola hiu dan pari, dengan adanya peraturan daerah maka kedepan mekanisme pengelolaan hiu, dan pari mata serta beberapa jenis ikan yang dilindungi sudah memiliki hukum yang kuat.” tegasnya.

Baca Juga:  10 Tahun Terakhir Absen di Kursi DPRA , Simeulue Ukir Sejarah Baru

Salah satu tujuannya, lanjutnya Aliman, agar pemanfaatan hiu dan pari bisa dikendalikan lebih baik lagi, supaya tidak terjadi kepunahan.

Langkah tersebut dilakukan dengan merumuskan regulasi yang mengatur arah dan kebijakan terkait dengan pengelolaan hiu dan pari di Aceh. Dan hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan yang dilindungi.

Baca Juga:  Aceh Besar Raih 2 Penghargaan Kemenkumham

Lebih lanjutnya, tambah Aliman, skema pengelolaan hiu dan pari serta beberapa jenis ikan dilindungi undang-undang harus mengedepan prinsip keberlanjutan yang terukur.

Selain itu, dalam setiap kebijakan mengenai pengelolaan hiu dan pari masyarakat nelayan serta lembaga-lambaga adat yang ada di Aceh juga harus dilibatkan.

Aliman juga menambahkan, pemanfaatan dan eksploitasi hiu dan pari dalam beberapa dekade terakhir ini sudah sangat mengkhawatirkan.

“Tingginya permintaan sirip hiu dan insang pari manta di pasar global, telah mendorong eksploitasi yang tidak terkendali di sejumlah kawasan, makanya adanya regulasi pengelolaan hiu dan pari dapat menekan tingkat pemanfaatan, sehingga keberadaan hiu dan pari diperairan Aceh akan terlindungi dari kepunahan, demikian terangnya.(*)


 


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar