Dewan Bahas Raqan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya : Segera Inventarisasi Situs Sejarah di Banda Aceh

Dewan Bahas Raqan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya : Segera Inventarisasi Situs Sejarah di Banda Aceh
  1st
Penulis
|
Editor

Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengadakan pertemuan dengan budayawan Aceh, Tarmizi A Hamid, untuk membahas -Minang lanjut Rancangan Qanun (Raqan) Inisiatif Dewan tentang Pelestarian Situs Sejarah dan Cagar budaya. Rapat berlangsung di Ruang Banleg Gedung DPRK, Senin (24/08/2020).

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Heri Julius mengatakan, pihaknya kembali membahas Raqan Pelestarian Situs Sejarah dan Cagar Budaya dengan menghadirkan pegiat sejarah sekaligus budayawan Aceh, Tarmizi A Hamid, untuk mendapatkan masukan yang komprehensif terhadap raqan tersebut.

“Walaupun terjadi kontradiksi kita akan upayakan cagar budaya selesai di tahun ini,” ujarnya.

Heri melanjutkan, raqan tersebut perlu dirampungkan dalam tahun ini mengingat di seluruh wilayah Kota Banda Aceh masih banyak terdapat situs-situs sejarah.

Sementara itu, anggota banleg Ramza Harli mengatakan, pihaknya akan menginvetarisasi kembali di mana saja keberadaan situs sejarah di Kota Banda Aceh karena masih ada yang belum teridentifikasi keberadaan atau lokasinya.

Baca Juga:  Kapal Kargo Milik Pasukan Iran Diserang di Laut Merah

Terkait adanya pembangunan di lahan situs sejarah seperti yang terjadi di Gampong Pande, Ramza mengatakan pemerintah perlu meningkatkan pengawasannya sehingga tidak ada lagi developer yang melakukan pembangunan di kawasan situs cagar budaya yang luput dari pengawasan pemerintah.

“Seharusnya masyarakat juga melapor ke pemerintah kota dan DPRK bahwa di situ ada situs sejarah sehingga sebelum terlanjur digarap tanahnya kita bisa cegah lebih awal atau tidak memberikan izin atau IMB,” katanya.

Oleh karena itu, Ramza melanjutkan, dalam pembahasan rapat tindak lanjut raqan tersebut, diharapkan dengan adanya qanun tersebut penyelamatan dan pelestarian situs-situs sejarah yang ada di Kota Banda Aceh segera dapat direalisasikan, dengan cara situs-situs tersebut dipugar dan dikembangkan pengelolaannya sehingga bisa dijadikan destinasi dan objek wisata yang bisa dikunjungi dan dipelajari oleh generasi penerus Aceh.

Baca Juga:  Dyah Erti Idawati BKMT Harus Berperan Aktif Dalam Pencegahan Covid-19

“Jangan sampai kita diam dan biarkan saja orang menghilangkan situs sejarah yang ada, ini juga sangat merugikan daerah kita sendiri,” ujarnya.

Ramza menyampaikan, DPRK Banda Aceh menargetkan raqan tersebut selesai dalam tahun 2020 ini karena sebelumnya juga sudah pernah diajukan pada periode lalu, tetapi sempat terbengkalai.

“Insyaallah di tahun ini akan kita qanunkan segera karena sangat penting untuk menyelamatkan situs-situs sejarah yang ada. Kita tidak ingin lagi kompleks makam Jamalul Lail yang ada di Jalan Muhammad Jam dikuasai oleh pihak-pihak tertentu dan juga seperti kerusakan di Gampong Pande dan makam-makam kerajaaan lainnya,” kata Ramza.

Sementara itu, Tarmizi A Hamid atau yang akrab disapa Cek Midi mengatakan, hadirnya Qanun Pelestarian Situs Sejarah dan Cagar Budaya ini sangat penting. Banyak situs-situs sejarah yang tersebar di Kota Banda Aceh dan memerlukan payung hukum untuk menyelamatkannya.

Baca Juga:  Realisasi Investasi Aceh Tahun 2021 Mencapai Rp. 10,89 Triliun

“Artinya qanun cagar budaya ini memang wajib harus dikeluarkan segera, supaya dapat memastikan penghormatan kita terhadap leluhur yang ingin kita persembahkan untuk anak cucu kita,” katanya.

Karena bagaimana pun kata Cek Midi, kebijakan tentang sejarah harus melahirkan sesuatu demi kebaikan bagi generasi berikutnya.

“Apa pun jalan terjalnya, qanun ini harus lahir, apalagi waktunya ini tidak seberapa lama lagi karena sudah pernah dibahas sebelumnya. Insyaallah saya dan rekan-rekan DPRK akan bekerja sama untuk melahirkan qanun yang kita dambakan ini,” tuturnya.

Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Banleg DPRK, Syarifah Munira, dan anggota Banleg Aulia Afridzal.[Red]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar