Demokrat: Jika Jokowi Minta Dikritik, UU ITE Harus Direvisi

Demokrat: Jika Jokowi Minta Dikritik, UU ITE Harus Direvisi
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan poster berisi tuntutan saat menggelar aksi jalan mundur dalam car free day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 29 September 2019. Kegiatan tersebut sebagai bentuk desakan agar Polda Metro Jaya segera mencabut status tersangka Dandhy Dwi Laksono terkait kasus pelanggaran UU ITE. TEMPO/M Taufan Rengganis  
Penulis
|
Editor

Jakarta – Penasihat Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat, Benny Kabur Harman mengatakan ada beberapa hal yang harus dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi jika memang ingin dikritik.

Dilansir dari Media Tempo,co, Benny mengatakan, Presiden harus berani menghapus semua hambatan legal penyampaian kritik. Salah satunya adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Presiden harus mengajukan revisi UU ITE kepada parlemen dan mengubah agar aturan itu tak terlalu ketat,” kata Benny pada Sabtu, 13 Februari 2021.

Baca Juga:  Penghapusan JKA, Kado Pahit Ditengah Sulitnya Ekonomi Rakyat

Kedua, jika UU ini tak direvisi, maka penerapannya harus diatur secara selektif. Benny berujar, yang menjadi masalah sekarang aturan ini menjadi pisau bermata dua dan diskriminatif. Yakni tajam kepada pengkritik atau lawan politik, tetapi tumpul kepada para pendukung pemerintah.

Pilihan lainnya, Benny bisa saja Presiden memerintahkan Kepolisian untuk tak menggunakan UU ITE demi komitmennya terhadap demokrasi. “Tergantung komitmen pemerintahnya. Kan banyak UU kita enggak dipake karena komitmen pemerintah terhadap demokrasi,” ujar dia.

Baca Juga:  Aturan Baru, Lansia dan Komorbid Kini Jadi Sasaran Vaksin Covid-19

Selain itu, Benny mengatakan pemerintah juga tak boleh merepresi atau mengontrol pers. Ia menilai media massa saat ini, baik konvensional maupun nonkonvesional ditekan secara halus sehingga menyensor dirinya sendiri.

Ia menduga tekanan itu terjadi lantaran melihat banyak media massa yang kerap kali satu suara dengan pemerintah, jarang memunculkan pandangan berbeda.

Benny mengatakan Presiden Jokowi harus menunjukkan komitmennya terhadap hal-hal tersebut. Jika tidak, ia menilai ucapan Jokowi meminta kritik masyarakat itu hanyalah pernyataan bombastis dan populis yang sekadar menyenangkan rakyat, tetapi normatif. “Packaging yang bagus tapi substansinya tidak. Kalau memang beliau komitmen untuk itu ya dia harus masuk ke substansi-substansi itu tadi,” kata Benny.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Raih Kualifikasi Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Nasional Tahun 2022

Revisi UU ini belakangan kembali disorot lantaran pernyataan Presiden Jokowi saat berpidato di acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI tahun 2020, Senin, 8 Februari lalu. Jokowi meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik atau potensi maladministrasi pelayanan publik.(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar