Darud Donya Kecam Pelanggaran Komitmen Pemko Banda Aceh Terhadap Penyelamatan Situs Sejarah

Darud Donya Kecam Pelanggaran Komitmen Pemko Banda Aceh Terhadap Penyelamatan Situs Sejarah
Situs sejarah di Gampong Pande dibiarkan terbenghkalai, Selasa 29/12/2022.  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, News Analisa – Pemimpin Darud Donya Cut Putri mengaku terkejut dengan pemindahan nisan para ulama sezaman dengan Syiah Kuala di Lamdingin Banda Aceh.

“Ini adalah tindakan barbar yang melanggar tradisi kemanusiaan di Aceh yang menghormati orang yang telah tiada, dan melanggar Fatwa Ulama, melanggar Undang-undang Cagar Budaya, melanggar Hukum Internasional terhadap perlindungan situs sejarah Aceh, melanggar Peraturan Pemerintah terkait ODCB, bahkan melanggar Qanun Cagar Budaya yang ditetapkan sendiri oleh Pemko Banda Aceh!” kata Cut Putri.

“Ini adalah pelanggaran komitmen Pemko Banda Aceh, yang sebelumnya telah disepakati dalam rapat!”, tegas Cut Putri.

Seperti diketahui sebelumnya pada bulan September lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh mengadakan acara rapat untuk mencari solusi penanganan situs sejarah di Lamdingin yang terkena proyek pembangunan.

Pertemuan itu dihadiri oleh para pegiat sejarah, Keuchik Lamdingin, pemilik lahan di proyek Lamdingin tempat situs berada, juga unsur pejabat dan staf Disdikbud serta TACB Kota Banda Aceh.

Baca Juga:  Dukung Tercapainya Target NDC 2030, Perhutani dan PPI Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Dalam rapat itu Darud Donya hadir bersama kuasa hukumnya, yaitu Nourman Hidayat, S.H, seorang pengacara terkenal yang sangat aktif membela Situs Sejarah dan Cagar Budaya di Aceh.

Saat itu Kuasa Hukum Darud Donya Advokat Nourman menjelaskan kepada Pemko Banda Aceh, tentang kewajiban pemerintah menyelamatkan Situs Sejarah dan Cagar Budaya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Setelah pertemuan tersebut, maka diperoleh penyimpulan rapat, yang sepakat bahwa kawasan Situs Sejarah Makam Ulama Lamuri dan Kesultanan Aceh Darussalam di Lamdingin harus tetap ditempatnya, dan nisan yang tertimbun harus diangkat kembali, sedangkan kawasan makam akan dibebaskan dengan anggaran pemerintah kota, dan hal ini akan diajukan ke PJ Walikota Banda Aceh oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh.

Baca Juga:  Pj Gubernur: Penanganan Penyakit Ginjal Akut Pada Anak sudah Dipersiapkan Sejak Seminggu Lalu

“Sudah beberapa bulan berlalu setelah itu, ternyata bukannya melestarikan, diam-diam nisan para Ulama Sufi itu malah telah dipindahkan”, kesal Cut Putri.

Darud Donya mempertanyakan komitmen Pemko Banda Aceh dalam melindungi situs sejarah di Kota Banda Aceh yang notabene digadang-gadang sebagai Kota Pusaka.

Di Lamdingin juga terdapat beberapa situs sejarah kompleks makam para ulama yang telah hilang, dan beberapa lagi yang tersisa pun terancam akan dimusnahkan juga, padahal situs tersebut berada di kawasan tanah dan proyek milik pemerintah.

“Sampai kapan Pemko Banda Aceh sibuk memusnahkan situs makam para Raja dan Ulama Aceh, dengan melanggar segala peraturan perundang-undangan dan melanggar Fatwa Ulama Aceh!”, tegas Cut Putri berang

Baca Juga:  Gubernur Aceh Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Pemimpin Darud Donya mengultimatum Pemerintah Kota Banda Aceh agar segera mengembalikan nisan-nisan tersebut ke tempat semula, atau berpotensi terkena tuntutan pelanggaran Undang-undang Cagar Budaya, Qanun Cagar Budaya Kota Banda Aceh dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Amat kita sesalkan pemerintah yang seharusnya peduli situs sejarah dan cagar budaya malah diam saja. Ini artinya pembiaran, dan Pemerintah Kota Banda Aceh berpotensi telah melanggar Undang-Undang Cagar Budaya dan lain-lain yang bisa saja terkena masalah dimasa depan!” tegas Cut Putri

Pemimpin Darud Donya meminta pemerintah jangan main-main dan menguji coba kesabaran Rakyat Aceh. Rakyat Aceh sangat mencintai para ulama dan raja Aceh. Karena itu Darud Donya meminta nisan yang dipindahkan itu segera dikembalikan ketempat semula, dan proyek apapun di kawasan itu harus dipindah secepatnya.***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar