Jakarta, News Analisa – Kejaksaan Agung telah memeriksa dua orang saksi terkait perkara korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019. Pemeriksaan terhadap JMG dan YHH dilakukan pada Rabu (2/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, JMG merupakan Direktur PT Pool Advista Sekuritas. Ia diperiksa terkait dengan sekuritas perkara atas tersangka B.
“YHH selaku Bagian Akuntansi PT. Pool Advista Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman 10 Manager Investasi (MI),” kata Eben dalam keterangannya, dilansir dari merdeka.com pada Kamis (3/2/2022).
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam mengusut perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),” jelasnya.
Mengingat masih dalam pandemi Covid-19, pemeriksaan saksi dilakukan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka yang juga diduga terlibat kasus korupsi PT. Asabri. Tersangka tersebut yaitu Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku presiden direktur PT Rimo International Lestari pada Kamis (26/8).
Teddy merupakan saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro. Dia diduga telah turut serta melakukan perbuatan pidana korupsi dan pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019.(*)