Cegah Varian Delta, Jepang Perketat Karantina Pendatang RI

Cegah Varian Delta, Jepang Perketat Karantina Pendatang RI
Ilustrasi. (Istockphoto/rclassenlayouts  
Penulis
|
Editor

Internasional, News Analisa – Pemerintah Jepang menerapkan aturan karantina yang lebih ketat bagi pendatang dari Indonesia dan Uganda demi meredam penularan Covid-19, terutama varian Delta.

Kementerian Luar Negeri Jepang menyatakan bahwa mulai Kamis (1/7), pendatang dari Indonesia harus setelah menghabiskan 6 hari dari total 14 hari karantina, di fasilitas yang telah ditentukan pemerintah.

Sebagaimana dilansir kantor berita Kyodo, pengetatan aturan serupa juga berlaku bagi pendatang dari Rusia.

Jepang mengharuskan seluruh pendatang dari Moskow, St.Petersburg, dan Moskow Oblast untuk menghabiskan tiga hari pertama karantina di fasilitas pemerintah sejak tiba di Negeri Matahari Terbit.

Baca Juga:  Gubernur Lantik Jamaluddin Sebagai Inspektur Aceh

Sementara itu, Jepang melonggarkan pembatasan bagi pendatang dari Vietnam yang semula harus menghabiskan enam hari pertama karantina di fasilitas pemerintah menjadi tiga hari.

Jepang juga akan menghapus Jerman dari daftar negara dan wilayah yang masuk subjek pembatasan. Namun, pendatang dari Jerman tetap harus melakukan 14 hari karantina setibanya di Jepang.

Secara terpisah, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, mengaku belum mendapat perkembangan terbaru seputar aturan imigrasi bagi WNI yang hendak bepergian ke Jepang tersebut.

Baca Juga:  Sekda Aceh Lepas Peserta Tour de Aceh Etape II

“Saya perlu cek dengan KBRI Tokyo,” kata Faizasyah, sepeti diwartakan CNNIndonesia.com.

Sementara itu, Kedutaan Besar RI di Tokyo belum menjawab permintaan penjelasan mengenai aturan baru pemerintah Jepang itu terhadap warga Indonesia yang hendak bepergian ke negara tersebut.

Pada April lalu, Jepang juga sempat menetapkan larangan masuk bagi warga asing yang sempat berada di 152 negara, termasuk Indonesia, selama dua pekan sebelum ketibaan di negaranya.

Baca Juga:  Bermain Papan Flanel dapat Meningkatkan Kemampuan Mengenal Huruf pada Anak Kelompok B di TK Boh Hate Ma

Selain Indonesia, 151 negara lainnya yang masuk larangan tersebut di antaranya Malaysia, Myanmar, Filipina, India, Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Inggris, Belanda, Israel, Arab Saudi, Palestina, hingga negara-negara Afrika.

Sumber: CNN Indonesia


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar