BPI Dukung Langkah Polda Aceh Usut Penikmat Beasiswa Aspirasi Dewan

BPI Dukung Langkah Polda Aceh Usut Penikmat Beasiswa Aspirasi Dewan
  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, News Analisa – Ketua BPI KPNPA RI Aceh Chaidir Hasballah SE, mendukung langkah kerja pihak Polda Aceh dalam mengejar penikmat Dana Beasiswa yang bersumber dari Aspirasi Dewan Tahun 2017 yang diduga melibatkan banyak pihak. Hal tersebut dikatakan Chaidir Hasballah SE, pada Senin (7/3/2022).

Penyidik Polda Aceh tidak hanya membidik pelaku administratif korupsi dana beasiswa. Namun, penyidik juga mengejar pihak-pihak yang ikut menikmatinya. Babak baru penyidikan kasus beasiswa mulai fokus pada satu persatu skema aliran dana.

Seperti yang di jelaskan Humas Polda Aceh Winardy pada keterangan persnya dua hari lalu,salah satu skema yang berhasil di telusuri, pada Januari 2017 seorang berinisial DS menginformasikan pada NF (adik ipar DS) yang tinggal bersamanya tentang adanya dana beasiswa. Lalu sahabat DS, ustad S menghubungi NF menyerahkan formulir dan persyaratan-persyaratan pengajuan beasiswa.

Baca Juga:  Politisasi Kasus Korupsi Beasiswa

NF juga menginformasikan pada rekan-rekannya sesama mahasiswa tentang adanya beasiswa. Kemudian 23 mahasiswa S1 tertarik dan mengisi formulir pengajuan beasiswa.

Selaku pengkompulir, S memberikan formulir pernyataan kesediaan penerima beasiswa pada 23 mahasiswa tersebut melalui NF. Itu terjadi pada November 2017. Tak lama kemudian, pada 21 Desember 2017, S menginformasikan pada NF bahwa beasiswa sudah cair dan masuk ke rekening 23 mahasiswa penerima.

Baca Juga:  PN Langsa Gelar Public Campaign Tolak Korupsi

Pada 22-24 Desember 2017, NF mengumpulkan uang dari 23 penerima beasiswa, sebagaimana kesepakatan awal bahwa mereka hanya menerima Rp 5 juta.

“Itu merupakan salah satu alur terjadinya pemotongan yang dilakukan NF, Saat ini NF dan 23 mahasiswa sudah dimintai keterangan, sedangkan DS maupun S sudah 2 kali dipanggil tapi tidak datang.

Penyidik sudah melayangkan panggilan lagi kepada DS dan S, apabila tidak datang maka sesuai dengan hukum acara penyidik akan membawa mereka untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:  DPRA Setujui Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2019

“Perkembangan langkah ini patut kita apresiasi dan mendukung sepenuhnya langkah kerja Polda Aceh agar terungkap semua penikmat Dana beasiswa ini.

“Dan kepada BPKP Aceh untuk menyerahkan secara akuntable dana beasiswa mahasiswa yang diduga adanya temuan kerugian negara kepada penyidik Polda Aceh,” kata Chaidir.

Dilanjutkan  BPI KPNPA RI Aceh sangat berharap kinerja bersinergi akan memudahkan penyidik tim Polda Aceh menghasilkan kinerja profesional secara hukum, ungkap ketua BPI Aceh Chaidir***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming