Banda Aceh, News Analisa – Bea Ccukai Banda Aceh menyita lebih dari 31 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai saat dibawa angkutan umum di jalan raya.
“Rokok ilegal tersebut disita dari mikrobus dari Sigli tujuan Banda Aceh pada Jumat (19/3/2021) sekira pukul 15.10 WIB,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya di Banda Aceh, Sabtu, (20/3/2021)
Heru Djatmika Sunindya mengatakan nilai rokok yang disita tersebut mencapai Rp 32,277 juta. Sedangkan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp 17,649 juta.
Heru Djatmika Sunindya mengatakan penyitaan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat saat tim bea cukai melaksanakan operasi pasar di kawasan Kabupaten Pidie pada Jumat (18/3) sekira pukil 14.30.
Informasi tersebut menyebutkan ada mikrobus rute Sigli, Kabupaten Pidie tujuan Banda Aceh membawa rokok ilegal. Tim bea cukai mengejar mikrobus dan menemukan kendaraan angkut tersebut.
“Petugas memeriksa dan menemukan rokok ilegal dengan jumlah mencapai 31.800 batang dalam paket berisi pakaian,” kata Heru Djatmika Sunindya menyebutkan.
Dari pengakuannya, kata Heru Djatmika Sunindya, pengemudi mikrobus tersebut tidak mengetahui paket berisi pakaian yang dibawanya ada rokok ilegal.
Petugas kemudian mempersilakan mikrobus tersebut melanjutkan perjalanan karena hanya sebagai transportasi umum mengangkut barang dan penumpang, kata Heru Djatmika Sunindya.
“Sedangkan rokok ilegal tersebut menjadi barang hasil penindakan dibawa ke KPPBc TMP C Banda Aceh untuk proses lebih lanjut,” kata Heru Djatmika Sunindya.
Terkait pelaksanaan operasi pasar, Heru Djatmika Sunindya mengatakan selain penindakan, tim Bea Cukai Banda Aceh juga melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang menjadi program nasional.
“Dalam sosialisasi tersebut, tim Bea Cukai mendatangi toko grosir dan eceran serta kios-kios warga menyampaikan penjualan rokok ilegal merugikan negara,” kata Heru Djatmika Sunindya.(*)
Sumber: antaranews