Bea Cukai Langsa Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Langsa Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan rokok ilegal di Langsa. (Dok: Istimewa/Bea Cukai Langsa)  
Penulis
|
Editor

Langsa, News Analisa – Bea Cukai Langsa, Aceh memusnahkan satu juta batang rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Pemerintah Kota Langsa yang berada di Kecamatan Langsa Lama, Jum’at, (09/07/2021).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana mengatakan rokok ilegal itu merupakan barang hasil penindakan dalam kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa.

Baca Juga:  Strategi Pengusaha Kafe Black Ross Ditengah Pandemi Covid-19

“Rokok ilegal yang dimusnahkan itu hasil penindakan sepanjang bulan Januari hingga April tahun ini,” katanya, Jumat, (9/7).

Dia menjelaskan, total nilai barang yang dimusnahkan itu 1,6 miliar rupiah lebih, dengan total kerugian negara mencari sebesar 1 miliar lebih.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dipotong lalu dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya. Setelah itu ditimbun menggunakan tanah.

Tri Hartana menyebut, berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai, Barang Kena Cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Dirjen Bea dan Cukai.

Baca Juga:  Gubernur Aceh Terima Kunjungan Tim Redaksi Metro TV

Dia menuturkan, Bea Cukai Langsa berharap dengan pemusnahan ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengonsumsi, maupun memproduksi barang-barang ilegal.

“Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat,” sebutnya.(*)

Sumber: merdeka.com


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar