Anggota DPR Aceh Minta Kepala Baitul Mal Pemerkosa Santri Dihukum Berat

Anggota DPR Aceh Minta Kepala Baitul Mal Pemerkosa Santri Dihukum Berat
Darwati A Gani Anggota DPR Aceh Partai PNA (Ist)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, News Analisa – Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, SA, diduga memperkosa santri di bawah umur sebanyak lima kali. Anggota DPR Aceh Darwati A Gani meminta pelaku dihukum berat.

“Kami berharap aparat penegak hukum memberikan sanksi yang berat kepada pelaku oknum pejabat tersebut,” kata Darwati kepada detikcom, Senin (24/1/2022).

Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengutuk aksi pemerkosaan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren di Aceh Tenggara tersebut. Menurutnya, pelaku seharusnya mendidik korban bukan memperkosanya.

“Semestinya tingkahlakunya sebagai pejabat menjadi hal yang harus dicontoh oleh masyarakat, tapi bisa melakukan hal yang keji seperti itu,” ujar anggota Komisi I DPR Aceh tersebut.

Darwati mengatakan, DPR Aceh tengah menggodok perubahan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Revisi qanun itu masuk dalam program legislasi Aceh prioritas tahun 2022.

Baca Juga:  Nova Kukuhkan Pengurus IKAPTK Aceh

“Perubahan tersebut untuk memperkuat Qanun Jinayat, di mana akhir-akhir ini perbuatan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan sudah sangat mengkhawatirkan dan bisa dibilang darurat,” kata Darwati.

“Kejahatan ini bisa digolongkan kepada extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) karena selain merusak masa depan anak dan perempuan juga merusak nilai-nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh,” lanjutnya.

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) meminta SA, dihukum dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan 5 Ekor Sapi Berkeliaran di Jalan Raya

“Kita minta agar pelaku diadili dengan UU Perlindungan Anak. Karena, aturan lokal sudah terbukti tak berpihak pada korban. Bahkan terkesan berpihak pada pelaku,” kata Komisioner KPPAA Firdaus Nyak Idin dikuti dari detikcom, pada Senin (24/1/2022).

Sebelumnya, SA ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak di bawah umur sebanyak lima kali. Pemerkosaan diduga dilakukan di pesantren milik pelaku serta vila. Korban pemerkosaan adalah santrinya berusia 16 tahun. Pemerkosaan pertama diduga terjadi pada Agustus 2021 dan terakhir 19 Januari 2022.

Baca Juga:  Pemkab Bireuen Luncurkan Beasiswa Santri Miskin Berprestasi

“Modus pelaku adalah menyuruh korban memijit pelaku yang juga seorang duda,” ujar Winardy. “Korban diketahui tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren,” lanjutnya.

Tersangka saat ini ditahan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan. SA ditangkap pada Sabtu (22/1) dinihari setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.***

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming