Anggaran Tidak Tersedia, Pilkada Aceh Batal

Anggaran Tidak Tersedia, Pilkada Aceh Batal
Gambar Ilutrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk menunda seluruh tahapan pogram dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2022.

Menurut Samsul Bahri, keputusan tersebut diambil karena Pemerintah Aceh tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota pada tahun 2022, Pada Jum’at (02/04/2021).

Baca Juga:  Kasus Korupsi Beasiswa "Mahasiswa Terzalimi" Aktor Utama Sepertinya Kebal Hukum

“Kita sudah putuskan bahwa KIP menunda seluruh tahapan pogram dan jadwal penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh sebagaimana keputusan KIP Aceh yang dahulu sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah Aceh,” kata Ketua KIP Aceh.

Dasarnya Pembatalan Pilkada Aceh, berdasarkan surat Gubernur Aceh bahwa, Pemerintah Aceh tidak bisa menganggar anngaran Pilkada Aceh 2022 mendatang, dengan alasan tidak ada keputusan dari pemerintah pusat mengenai Jadwal Pilkada Aceh.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Pulangkan Warga Meninggal Di Jakarta

Nantinya, tambah Samsul Bahri, hasil keputusan penundaan tahapan Pilkada Aceh 2022 akan diusulkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk diteruskan ke Gubernur Aceh.

“Sesuai dengan qanun kami akan mengusulkan penundaan seluruh tahapan ini kepada pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada gubernur,” tutupnya, (Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming